Kota JogjaNews

Sultan: Perlu aturan untuk taksi online

0
open house sultan

StarJogja.com, JOGJA – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X memandang perlu diterbitkannya aturan yang berkeadilan mengenai operasional taksi berbasis aplikasi dalam jaringan sambil menunggu regulasi dari pusat.

Kementerian Perhubungan masih merevisi Peraturan Menhub Nomor 32 Tahun 2016 tentang penyelenggara Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, khususnya yang mengatur armada berbasis daring (online).

Menurut Sultan, sejatinya operasional taksi berbasis “online” tidak ada masalah asalkan memuat prinsip berkeadilan, di antaranya dengan mengimplementasikan aturan-aturan seperti yang selama ini dilakukan taksi-taksi konvensional lainnya.

Namun demikian, melihat permasalahan yang muncul belakangan ini, masih terdapat taksi daring yang beroperasi dengan menggunakan pelat hitam serta tidak membayar pajak. Hal itu berbeda dengan taksi konvensional yang selama ini menggunakan pelat kuning dan membayar pajak.

Pelaksana TugasKepala Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta, Gatot Saptadi sebelumnya mengatakan setelah pergub diterbitkan, Dinas Perhubungan akan menggandeng Polda DIY dalam menertibkan di lapangan sesuai aturan yang akan tertuang dalam pergub itu. “Artinya kami akan melakukan `sweeping`,” kata Gatot.

Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DIY Agus Adrianto menilai peraturan gubernur memang diperlukan agar penertiban taksi berpelat hitam berbasis “online” bisa lebih tegas karena selama ini dinilai telah bersaing secara tidak sehat dan memicu merosotnya okupansi taksi konvensional di Yogyakarta. (Sumber:Antara)

Pebalap Indonesia Sukses Lampaui Tantangan ATC Buriram

Previous article

BPJS untuk kesejahteraan tenaga kerja

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja