STARJOGJA , JOGJA – Pengumpulan sumbangan berupa uang atau barang yang dilakukan di tengah
masyarakat harus mengantongi izin.Kebijakan ini bukan bermaksud membatasi warganya yang ingin mengumpulkan sumbangan, namun untuk melindungi masyarakat dari aksi penipuan.
Drs.Eko Darmanto,M.Si,Kabid Partisipasi Sosial Masyarakat Dinas Sosial DIY menegaskan menyatakan Tujuan pengumpulan sumbangan antara lain untuk menunjang kegiatan dalam bidang Sosial, Pendidikan, Kesehatan, Olah Raga, Agama/ Kerohanian dan juga Kebudayaan.
Pengumpulan Sumbangan bisa dilakukan dengan Mengadakan pertunjukan, Bazar, Penjualan barang secara lelang, Penjualan Kartu Undangan menghadidri suatu pertunjukan, Penjualan kupon-kupon atau stiker sumbangan
atau Penempatan kotak-kotak sumbangan di tempat umum.
Dalam pengajuan perizinan,penyelenggara juga harus mencantumkan rencana pemanfaatan dana atau barang yang terkumpul.Izin diberikan untuk jangka waktu 3 bulan.Pemegang izin jika ingin memperpanjang izin yang diterimanya harus mengajukan kembali permohonannya. Pemegang izin harus memberikan laporan pelaksanaan sumbangan, jumlah sumbangan disertai bukti bukti pertanggungjawabannya
Sri Harjanta,SE, Kasi Orsos & Sumbangan Sosial Dinas Sosial DIY menyebut Pengumpulan sumbangan uang atau barang yang dilakukan suatu perkumpulan atau organisasi harus dilakukan secara terang-terangan dan tanpa paksaan. Bila melanggar ketentuan tersebut, maka perkumpulan atau organisasi yang melakukan pengumpulan sumbangan tersebut akan terkena sanksi berupa sanksi administrasi atau denda.(DEN)
Comments