News

Perda Harus Disertai Naskah Akademik

0

STARJOGJA, JOGJA – DPRD dan Pemkot Jogja terus mensinergikan diri dalam pembahasan rencana perda agar bisa lebih cepat dan bermanfaat bagi masyarakat.Setiap peraturan daerah yang baru dibuat harus didahului dengan naskah akademik.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Yogyakarta Bambang Anjarjalumurti
menyebutkan Persyaratan berupa keberadaan naskah akademik tersebut,didasari atas capaian kinerja
pembentukan peraturan daerah yang kurang baik pada tahun ini.Diharapkan naskah akademik ini akan
mempercepat pembahasan perda sesuai target waktu yang diterapkan.

Syarat ini diberlakukan untuk semua rancangan peraturan daerah baru. Namun, untuk rancangan peraturan
daerah revisi dari peraturan daerah yang sudah ada hanya membutuhkan penjelasan.Eksekutif tidak harus
menyertakan naskah akademi,namun hanya dengan memberikan penjelasan apa yang dirubah.

sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kota Yogyakarta, M Ali Fahmi mengatakan menjelaskan, ada beberapa
kendala teknis yang menyebabkan raperda belum rampung.Menurutnya, beberapa pansus jumlah anggotanya
cukup banyak sehingga sulit bila dilakukan pembahasan paralel.Selain itu, adanya aturan kementerian
Dalam Negeri yang mengharuskan Raperda di-fasilitasi ke pemerintah provinsi menyita banyak waktu.

Dalam kesempatan ini, Ia juga meminta masyarakat untuk turut aktif dalam memberikan masukan pada
proses pembahasan raperda di wilayah ini.Ini penting dilakukan untuk menjadikan perda itu sesuai dengna
kebutuhan masyarakat.Fahmi juga mendorong pemkot untuk lebih gencar mensosialisasikan perda yang telah
selesai dibuat ke seluruh lapisan masyarakat.(DEN)

Jalan-jalan ke Sekaten bisa sambil membuat KIA

Previous article

6 desa di Kalibawang dan Samigaluh ditetapkan sebagai desa Agrowisata Menoreh Terpadu

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News