News

Pojok Beteng Kraton Ngayogyakarta Akan Dipugar

0
revitalisasi Jokteng
Pojok Beteng Kraton Ngayogyakarta (harianjogja)

STARJOGJA.COM, Yogyakarta – Pojok Beteng Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat menjadi penanda keistimewaan DIY. namun saat ini Pojok Beteng Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat tidak terlihat karena tertutupi bangunan lain.

Pemda DIY segera membebaskan lahan di sekitar lokasi Pojok Beteng Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat sisi Timur Laut (Tembok Baluwarti). Sekda DIY, Gatot Saptadi, mengatakan tahapan pemugaran pagar beteng saat ini masuk pembebasan lahan. Ada sekitar 23 bidang tanah yang dibebaskan, baik berupa lahan sertifikat hak milik (SHM), hak guna bangunan (HGB) maupun magersari.

“Yang Magersari kami serahkan ke Kraton. Untuk yang SHM atau HGB diproses persis pola pembebasan lahan oleh pemerintah,” kata Gatot kepada Harianjogja, akhir pekan lalu.

Baca Juga : Tapa Bisu Mubeng Beteng Sarat Makna

Sayangnya, Gatot enggan menyebut alokasi dana yang disediakan Pemda DIY untuk pembelian seluruh bidang tanah tersebut. Alasannya, semuanya ditentukan tim appraisal. “Harga tanah ditentukan oleh tim apprisal. Tinggal menunggu langkah selanjutnya. Kalau harga per meter misalnya Rp20 sampai Rp30 juta misalnya, ya itu yang digunakan. Tapi kami belum menerima laporan dari tim apprisal,” katanya.

Selain pembelian lahan, Pemda DIY menyelesaikan penyusunan detail engineering design (DED). Jika seluruh persiapan lancar dan tidak ada perubahan, proses pemugaran dilakukan 2020. “Sosialisasi terus kami lakukan kepada warga. Untuk DED segera diselesaikan oleh Dinas Kebudayaan,” katanya.

Pemugaran Tembok Baluwarti, kata Gatot, bertujuan untuk mengembalikan fasad bangunan tersebut pada fungsi awalnya. Bangunan benteng saat ini tertutup oleh bangunan milik warga sehingga tidak terlihat wujud aslinya. Kondisi Tembok Baluwarti sisi timur laut berbeda dengan tiga pojok benteng lainnya yang mengelilingi Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat. Pemugaran pojok benteng tersebut, kata Gatot, menjadi bagian dari amanat undang-undang dan Perda Keistimewaan di mana pemerintah berkewajiban untuk menyelamatkan tradisi dan warisan leluhur. “Setiap aktivitas pembangunan yang bersentuhan dengan warga mesti ada gesekan. Namun kami berharap mereka bisa memahami,” katanya.

Kepala Dinas Kebudayaan DIY, Aris Eko Nugroho, mengatakan dari 23 bidang tanah yang dibebaskan berdampak pada 35 kepala keluarga. Sebagian merupakan tanah magersari, sebagian lagi menjadi hak milik. Pemda, katanya, tetap memberikan ganti untung sesuai arahan Gubernur DIY. Paling banyak terdampak tanah magersari yang berada di Kelurahan Prawirodirjan dan Panembahan.

“Untuk DED kami selesaikan secepatnya. Untuk pembangunan mudah-mudahan bisa dilakukan tahun depan,” katanya.

Sebelumnya, Direktur Pusat Studi Dokumentasi dan Pengembangan Budaya Kotagede, Ahmad Charis Zubair, menilai pemugaran tersebut memang perlu dilakukan. Selain benteng tersebut memiliki nilai bersejarah, juga bagian dari upaya melestarikan warisan budaya di Jogja. “Mengembalikan situs bersejarah itu sah-sah saja. Bangunan itu memiliki nilai historis. Revitalisasi apapun istilahnya, saya pikir wajar,” katanya.

Berapa Jumlah Perpustakaan Desa di DIY ?

Previous article

Sultan Minta Masyarakat Jaga Persatuan Tanggal 22 Mei

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News