News

Risiko Cuaca Ekstrim, Kemenhub Jelaskan Force Majeure

0
lampung yogyakarta
Harian JOgja/Gigih M. Hanafi Penumpang pesawat Citilink dengan kode QG 132 rute penerbangan HLP- YIA mendarat di Bandara YIA saat penerbangan perdana di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Kulonprogo, Senin (6/5). Penerbangan pertama dengan menggunakan Airbus 320-200 tersebut mengangkut 96 penumpang. Sedangkan untuk penerbangan dari YIA ke Halim Perdanakusuma membawa 52 penumpang dengan nomor penerbangan QG 133 pukul 13.10 WIB. Bandara YIA mulai beroperasi untuk penerbangan komersial.

STARJOGJA.COM, Info – Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan meminta seluruh pemangku kepentingan sektor penerbangan melaksanakan prosedur pelaksanaan keadaan kahar atau force majeure terkait dengan risiko cuaca ekstrim sepekan ke depan.

Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana B. Pramesti menghimbau kepada seluruh otoritas bandara, maskapai, penyelenggara navigasi penerbangan ataupun pengguna transportasi udara, untuk waspada dan tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan penerbangan.

Baca juga: ORI: Puskesmas Dlingo 1 Telah Lakukan Kesalahan Prosedur

“Kami meminta maskapai untuk mengutamakan keselamatan dan keamanan penerbangan, menyusun dan melaksanakan prosedur rencana kontigensi penerbangan dan pelayanan penumpang dalam kondisi kahar,” kata Polana, Rabu (1/1/2020).

Pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran No. SE 15/2019 tentang Pelaksanaan Penerbangan pada Force Majeure. Dalam ketentuan tersebut sekurang kurangnya memuat ketentuan yang memudahkan penumpang untuk menyusun ulang rencana perjalanan.

Rencana penyusunan ulang terdiri atas penjadwalan kembali (reschedule), pemindahan rute penerbangan ke destinasi lain (reroute), ataupun pembatalan penerbangan dengan pengembalian uang tiket (refund) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pihaknya meminta maskapai untuk berkoordinasi dengan pihak penyelenggara bandara dalam hal penyediaan sarana dan fasilitas yang dibutuhkan untuk meningkatkan pelayanan kepada penumpang, menyampaikan informasi kepada penumpang yang benar dan jelas mengenai alasan keterlambatan penerbangan, perubahan jadwal penerbangan, pembatalan penerbangan, dan kepastian keberangkatan melalui media informasi.

“Surat Edaran ini wajib dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi operasional penerbangan akibat dari keadaaan force majeure,” ujarnya.

Pihaknya terus memantau situasi di seluruh bandara dan mengambil langkah-langkah tepat sesuai ketentuan yang berlaku untuk mengantisipasi dampak dari perubahan cuaca yang diperkirakan akan terjadi hingga Februari.

Wisata Gunung Merapi Jadi Magnet Awal Tahun 2020

Previous article

Underpass YIA Dibuka untuk Umum Pada Januari 2020

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News