Kab SlemanNews

Raja Keraton Agung Sejagat Ternyata Bakul Angkringan di Godean

0
Keraton Agung Sejagat
Rumah kontrakan milik Sutarjo yang dikontrak oleh Toto Santoso Hadiningrat yang mengaku sebagai Raja Kraton Agung Sejagad (KAS) bertempat di Jalan Berjo Pare Dusun Ngabangan, Desa Sidoluhur, Kecamatan Godean, Sleman. - Harian Jogja/Desi Suryanto

STARJOGJA.COM, SLEMAN – Siapa sosok Toto Santoso ‘Raja’ Keraton Agung Sejagat belakangan terbongkar. ‘Raja’ Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Toto Santoso, ternyata memiliki usaha angkringan di rumah kontrakannya di Jalan Berjo-Pare, RT 05 RW 04, Desa Sidoluhur, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman.

“Iya (rumah kontrakannya) untuk angkringan. Mulainya sudah hampir satu tahunan ini,” jelas tetangga Toto, Deki Rinawan (31), kepada wartawan di sekitar rumah yang ditinggali Toto, Rabu (15/1/2020).

Usaha angkringan itu dijalankan Toto dengan memanfaatkan beberapa gazebo yang berdiri di samping rumah kontrakannya. Menurut Deki, bisanya ada beberapa orang yang berjaga di angkringan dan rumah tersebut.

“Angkringannya dibongkar baru tadi malam, dilepas papan tulisnya (oleh polisi),” ungkap Deki.

Rumah kontrakan Toto memang digeledah tim gabungan Polda Jateng, Polres Sleman, dan di-back up Polda DIY dini hari tadi. Berdasarkan penglihatan Deki, ada sejumlah barang yang dimasukkan ke dalam boks yang disita polisi.

Deki sebenarnya telah lama menaruh curiga terhadap sosok Toto. Apalagi pribadi Toto dikenal tertutup dan tidak pernah berkegiatan dengan warga, termasuk tak pernah mengikuti gotong royong bersama.

“Jadi masyarakat tahunya juga baru kemarin, belum lama ini setelah heboh di Purworejo. Orangnya sering di dalam rumah, di lingkup (rumah kontrakan yang ditinggalinya),” tutupnya.

Toto dan teman perempuannya, Fanni, dijerat dengan Pasal 14 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Rycko Amelza Dahniel mengatakan pengikut Raja Keraton Agung Sejagat, Totok Santosa diwajibkan membayar iuran yang besarnya mencapai puluhan juta rupiah.

“Diwajibkan membayar iuran yang selanjutnya dijanjikan akan memperoleh kehidupan yang lebih baik,” kata Kapolda di Semarang, Rabu (15/1/2020).

Untuk meyakinkan pengikutnya, kata dia, Totok melengkapi dirinya dengan dokumen palsu, termasuk kartu dari PBB untuk meyakinkan bahwa dirinya memiliki kredibilitas sebagai seorang raja. Ia menyebut ada sekitar 150 orang terpengaruh dan akhirnya menjadi pengikut Totok.

SUMBER : DETIK.COM

Kemendagri Ganti Dokumen Adminduk Masyarakat Terkena Bencana

Previous article

Calon Guru Pamerkan Kemaluannya Didepan Umum

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kab Sleman