News

Alasan Jokowi Naikkan Usia Pensiun TNI

0
Indonesia rawan bencana
TNI membantu masyarakat yang terkena bencana banjir di Sleman

STARJOGJA.COM, Info – Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi akan menaikkan usia pensiun anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi 58 tahun dari 53 tahun yang berlaku saat ini.

Presiden Jokowi saat memberikan pengarahan pada Rapat Pimpinan Jajaran Kemenhan, TNI, dan Polri di Lapangan Bhinneka Tunggal Ika Kemenhan Jakarta, Kamis (23/1/2020), menyebut usia pensiun anggota TNI diatur berdasar Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Baca juga: Enzo Zenz Allie Bule Prancis Calon Taruna Akademi TNI

Pasal 53 UU itu menyebutkan prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.

Dalam kesempatan itu, Presiden Jokowi juga meminta adanya rencana strategis meningkatkan kesejahteraan prajurit.

“Ini baik menyangkut penyediaan perumahan, kesehatan, dan tunjangan kinerja,” kata Jokowi.

Ia mengapresiasi prajurit yang bertugas di daerah tersulit seperti di perbatasan.

“Saya beberapa waktu lalu ke Natuna, ada markas TNl, kompleks perumahan, yang jelas pemerintah terus berusaha meningkatkan kesejahteraan prajurit dan pensiunan TNI,” kata Jokowi.

Sumber : Antara

Spanyol Naikkan Upah Minimum, Jadi Berapa Juta ?

Previous article

Jokowi Yakin Prabowo Mampu Kelola Rp127 Triliun

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News