Kab KulonprogoNews

Perubahan Nomenklatur, Tidak Ada Lagi Desa di Kulonprogo

0
perubahan nomenklatur desa

STARJOGJA.COM. KULONPROGO – Perubahan Nomenklatur, Tidak Ada Lagi Desa di Kulonprogo. Mulai Senin Besok, Tidak Ada Lagi Desa di Kulonprogo. Ini perubahan nomenklatur desa menjadi kalurahan yang berlaku untuk seluruh wilayah DIY sebagai penyelarasan keistimewaan DIY.

Sebanyak 87 kepala desa (Kades) dan Penjabat Kades yang berasal dari Kulonprogo akan dikukuhkan menjadi Lurah oleh Gubernur DIY Sri Sultan HB X di Bangsal Kepatihan, Senin besok (27/1/2020).

Pengukuhan itu merupakan tindaklanjut perubahan nomenklatur desa menjadi kalurahan yang berlaku untuk seluruh wilayah DIY sebagai penyelarasan keistimewaan DIY.

Pengukuhan kades menjadi lurah Kulonprogo dilakukan pertama kali karena sudah memiliki regulasi yang lengkap, mulai dari Perda No.4/2019 tentang penetapan kalurahan dan Perbup Kulonprogo No.68/2019 tentang pedoman organisasi dan tata kerja kalurahan. Keduanya sebagai aturan turunan dari Pergub No.25/2019 terkait tugas dan peran dalam memangku keistimewaan DIY dan UU No.13/2012 tentang keistimewaan DIY.

Kepala Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Setda DIY Maladi menjelaskan setelah secara resmi dilakukan pengukukan maka perubahan kelembagaan kalurahan di Kulonprogo akan diterapkan secara penuh pada Februari 2020 mendatang. Termasukan penyebutan secara adminsitrasi dari kepala desa menjadi lurah dan dari desa menjadi kalurahan.

“Kami mengapresiasi Kulonprogo yang siap lebih awal menjalankan perubahan nomenklatur ini, kami berharap kabupaten dan kota lain di DIY segera menyusul melalui kesiapan regulasinya,” katanya Jumat (24/1/2020).

Ia mengatakan penyelenggaraan kalurahan itu terutama dana mendukung Pemda DIY dalam mewujudkan penyelenggaraan urusan keistimewaan. Muaranya pada terselenggaranya pemerintahan yang demokratis serta berdampak pada kententraman, kesejahteraan masyarakat dan menjamin kebhinnekaan.

“Termasuk mengurus sektor kelembagaan, kebudayaan, pertanahan dan tata ruang, disesuaikan dengan keistimewaan DIY,” ucapnya.

Terkait kemungkinan adanya dana keistimewaan (danais) agar bisa sampai kelurahan, Maladi menyatakan hal itu masih disiapkan berbagai perangkat untuk skema penyaluran terutama paying hukumya. Sehingga masih ada tahapan regulasi yang harus disusun.

“Ini baru disiapkan terkait skemanya [teknis penyaluran danais ke kalurahan],” ujarnya.

Ini Triks Cegah Penipuan via Whatsapp

Previous article

Sleman Siapkan 2 Tempat Pembuangan Sampah Terpadu

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *