News

Polisi DIY Tindak Tegas Orang Kumpul-kumpul

0
penyintas omicron
Tes Covid-19

STARJOGJA.COM, Info – Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan jika ia dan jawatannya sudah melakukan upaya tindak tegas pasca maklumat Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz diterbitkan seperti acara kumpul-kumpul. “Dan sudah dilakukan di beberapa tempat yang melakukan kegiatan kumpul-kumpul juga dibubarkan,” terangnya.

Sebelumnya, guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 di wilayah DIY, Kepolisian Daerah (Polda) DIY menggelar operasi dengan nama sandi Aman Nusa II Progo 2020. Operasi sendiri rencananya bakal dilaksanakan selama kurun waktu 30 hari terhitung sejak tanggal 19 Maret 2020.

Yuliyanto mengatakan jika operasi tersebut sebagai tindak lanjut dari Keppres tentang gugus tugas penanganan covid-19. Selanjutnya, Polri secara nasional melaksanakan operasi dengan sandi Aman Nusa II.

 

Baca Juga : Kenapa Ratusan Mahasiswa Asing UGM Berkumpul

Kepolisian Resor (Polres) Sleman menyatakan jika akan menindaklanjuti maklumat Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz yang diterbitkan pada 29 Maret lalu. Maklumat dikeluarkan setelah penyebaran Covid-19 di Indonesia dan arahan dari Presiden RI Joko Widodo.

Kapolres Sleman AKBP Rizki Ferdiansyah mengatakan jika pada prinsipnya ia dan jawatannya akan melaksanakan kegiatan penegakan hukum sesuai dengan maklumat Kapolri yang sudah diterbitkan.

Baca Juga :  2 Positif Corona di DIY Dirawat di Kota Jogja dan Bantul

“Kami (Polres Sleman) akan melaksanakan imbauan, pembinaan dan penyuluhan dan jika diperlukan dilaksanakan dengan tindakan tegas karena keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” ujar Rizki, Rabu (25/3/2020).

Sumber : harianjogja

Warga Dusun Sedan Lakukan Penyemprotan Disinfektan

Previous article

Ibu Jokowi Dimakamkan di Karanganyar

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News