News

BP Jamsostek Serahkan 2,5 Juta Data Pekerja Penerima Subsidi Gaji

0
membayarkan THR
Ilustrasi Uang ( FOTO : JIBI)

STARJOGJA.COM, Info – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) telah menyerahkan data terverifikasi 2,5 juta data pekerja ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang akan menerima bantuan subsidi gaji di gelombang I.

“Kami menerima data calon penerima program subsidi gaji atau upah ini dari BPJS Ketenagakerjaan. Tadi Pak Dirut menyampaikan rekening yang sudah masuk 13,7 juta, masih ada 2 juta lagi yang masih dalam proses,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam acara penyerahan simbolis bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin.

Karena proses validasi maka Kemnaker akan menerima 2,5 juta data dalam gelombang I penyerahan data. Menurut Menaker Ida, data itu juga akan diperiksa kesesuaiannya oleh Kemnaker untuk memastikan penerima adalah orang yang memenuhi syarat-syarat sebagai penerima.

Baca Juga : Penerima Subsidi Gaji Ditambah, Ini Syaratnya

Menurut Ida, dibutuhkan waktu untuk memeriksa kembali 2,5 juta data tersebut. Ia menegaskan bahwa waktu itu diperlukan sebagai bentuk kehati-hatian untuk memastikan data para penerima tersebut.

Ketika proses itu selesai maka dana bantuan Rp600.000 untuk empat bulan atau total Rp2,4 juta itu akan diserahkan kepada rekening penerima yang merupakan pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta.

“Kami butuh waktu, 2,5 juta itu bukan angka yang sedikit. Kami memang menargetkan bisa dilakukan transfer itu dimulai dari akhir bulan Agustus ini,” kata Ida.

Menurut dia seluruh data 15,7 juta pekerja yang akan menerima bantuan itu diharapkan akan dapat terkumpul semua sampai akhir September 2020.

Pemerintah sebelumnya merencanakan akan memberikan bantuan 15,7 juta pekerja swasta dan PNS honorer bergaji di bawah Rp5 juta. Calon penerima harus menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan paling lambat Juni 2020.

Sumber : Antara

Bayu

Membantu Terdampak Pandemi Covid-19 dengan PUB

Previous article

Terdakwa Kasus Susur Sungai Sempor Divonis 1 Tahun

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News