News

Jerinx Dijatuhi Vonis 1 Tahun 2 Bulan

0
hukuman Jrx SID
Jerinx (instagram)

STARJOGJA.COM, Info – Nasib apes terdakwa I Gede Ary Astina atau Jerinx dalam perkara ‘IDI Kacung WHO’ dijatuhi vonis 1 tahun 2 bulan. Tepatnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun 2 bulan dan denda Rp10 juta dengan subsider 1 bulan ke Jerinx.

Majelis Hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi mengatakan penetapan masa kurungan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Adapun Jerinx mulai ditahan pada Juli 2020.

“Majelis hakim berpendapat, hal yang dimohonkan oleh JPU sangat berat, dan tidak sepadan dengan kesalahannya,” jelas Majelis Hakim di PN Denpasar, Kamis, (18/11/2020)

Baca Juga : Jerinx SID Dituntut 3 Tahun Penjara

Menurut majelis hakim, hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni membuat rasa yang tidak nyaman terhadap para dokter yang sedang gencar-gencarnya berjuang menangani Covid-19, terdakwa meninggalkan ruang sidang sebagai bentuk protes terhadap sidang yang dilakukan secara online dan dilakukan secara berlanjut.

Sedangkan, hal-hal yang meringankan terhadap terhadap terdakwa, yakni Jerinx sering melakukan kegiatan sosial kemanusian dengan membantu warga kurang mampu dan membagi-bagi pangan gratis, terdakwa sebagai tulang punggung keluarga, terdakwa sudah minta maaf kepada IDI, dan bersedia memenuhi ajakan IDI pusat untuk berkolaborasi menangani Covid-19, serta telah berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 3 tahun, dan denda Rp10 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Dalam kasus ini Jerinx melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 54 A ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Jerinx dan kuasa hukumnya menggunakan waktu untuk berfikir selama tujuh hari kedepan.

Sumber : Bisnis

Bayu

Menkes Terawan : Kampus Sehat Cegah Penyebaran Covid-19

Previous article

Doni Monardo Pejabat larang Kegiatan Pengumpulan Massa

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News