Kota JogjaNews

DIY Batasi Jam Operasional Pusat Perbelanjaan

0
PPKM dihapus
Sultan Sapa Aruh di Kepatihan (Humas Pemda DIY)

STARJOGJA.COM, JOGJA – Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X membatasi jam operasional pusat perbelanjaan hingga tempat wisata di daerah ini untuk mencegah lonjakan kasus positif COVID-19 selama libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Hal itu disampaikan Sultan HB X melalui instruksi Gubernur DIY Nomor 7/INSTR/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Pencegahan Corona Virus Disease 2019 pada saat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 yang ditandatangani di Yogyakarta, Selasa.

“Memperketat pembatasan sosial dengan memberlakukan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/mal, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, bioskop, tempat hiburan, dan tempat wisata,” kata Sultan.

Pusat perbelanjaan sampai tempat wisata di DIY dipersilakan beroperasi mulai pukul 09.00 WIB hingga 22.00 WIB mulai 24 Desember sampai 8 Januari 2021.

Melalui surat instruksi yang ditujukan kepada Walikota Yogyakarta serta Bupati Bantul, Gunung Kidul, Sleman, dan Kulon Progo itu, Sultan meminta operasi yusiti maupun nonyustisi diperketat untuk memastikan pelaksanaan isolasi terpusat dan protokol kesehatan.

Ia juga meminta agar kegiatan sosial yang berpotensi mengumpulkan orang banyak dapat dicegah.

“Memperketat protokol kesehatan di rest area, tempat parkir, hotel, dan tempat wisata,” kata dia.

Selain itu, Sultan juga meminta pengelola hotel atau penginapan serta ketua RT/RW memastikan setiap tamu memiliki surat uji usap (swab) atau rapid test antigen dengan hasil negatif.

“Sebelum menerima tamu dari luar Daerah Istimewa Yogyakarta untuk meminta hasil rapid test antigen/swab antigen/ swab PCR dengan hasil negatif paling lama H-7,” kata dia.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad memastikan akan menutup secara paksa apabila pengelola pusat perbelanjaan atau toko beroperasi melebihi jam operasional yang telah ditentukan. “Sanksinya ditutup paksa,” kata Noviar.

SUMBER : ANTARA

Masuk Sleman Wajib Bawa Hasil Rapid Test Antigen atau PCR

Previous article

UNY Siap Gelar Pembelajaran Luring

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja