News

Kristen Gray Akhirnya Dideportasi dari Indonesia

0
Kristen Gray dideportasi

STARJOGJA.COM, Info – Cuitan Kristen Gray (@kristentootie) yang mengajak orang asing untuk pindah ke Bali di masa pandemi Covid-19 membuat Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat akhirnya dideportasi dari Indonesia.

Tak tanggung-tanggung, bahkan Kristen Gray mengatakan memiliki agen visa khusus dan serta mengetahui trik khusus agar bisa masuk ke Indonesia saat pandemi.

Kasus ini bermula ketika kata Bali menjadi trending topic di lini masa Twitter pada Minggu (17/1/2021) malam. Nama Bali menjadi topik hangat yang diperbincangkan warganet selama dua hari berturut-turut.

Baca Juga : Fenomena Bule Kristen Gray Ajak Hidup di Bali

Sebagai tindak lanjut kasusnya, warga negara Amerika itu dikenakan Tindakan Adminstratif Keimigrasian berupa pendeportasian atau pengusiran. Sebagaimana yang tercantum pada pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) huruf f Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali mengimbau kepada WNA agar dalam situasi pandemi Covid-19 untuk mematuhi protokol kesehatan serta mengikuti prosedur yang benar tentang pengurusan visa selama berada di Indonesia.

Melansir dari Indonesia.go.id, Rabu (20/1/2021), berikut aturan WNA mengurus visa selama masa pandemi.

Saat memasuki tempat pemeriksaan imigrasi bagi WNA tertentu wajib menyiapkan:
a. Kartu izin tinggal terbatas/tetap (KITAS/KITAP) atau
b. Kartu afidavit (bagi subjek kewarganegaraan ganda).

Sedangkan, kru (awak alat angkut) wajib memiliki sertifikat kru (CMC) dan mengisi kartu kedatangan dan keberangkatan kru.

A. Wajib mematuhi protokol kesehatan
Bagi para WNA wajib mengikuti protokol kesehatan masuk dan keluar wilayah Indonesia, antara lain:

a. Setiap orang wajib memakai masker wajah selama pemeriksaan keimigrasian, kecuali ditentukan lain;
b. Setiap orang wajib memiliki kartu kesehatan (health alert card) dan menunjukkannya kepada petugas perbatasan. Bisa dicek di laman https://inahac.kemkes.go.id/;
c. Setiap orang wajib menerapkan jaga jarak (1,5 meter) di mana pun demi kesehatan dan keamanan;
d. Setiap orang wajib mencuci tangan setiap saat dengan sabun dan air atau cairan pembersih tangan;
e. Penanggung jawab alat angkut yang datang dari luar wilayah Indonesia wajib memastikan penumpang sudah memiliki hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) negatif Covid-19 yang masih berlaku.

B. Bagaimana cara mengajukan visa dan izin tinggal?

Para WNA sebelum mengajukan visa dan izin tinggal di Kantor Perwakilan Diplomatik RI, harus memenuhi sejumlah persyaratan agar bisa masuk ke Indonesia. Berikut persyaratannya:

1. Pemegang paspor asing wajib memiliki paspor atau dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku (minimal 6 bulan sebelum tanggal masa berlaku berakhir).

2. Jenis visa dan izin tinggal meliputi:
a. Visa Dinas;
b. Visa Diplomatik;
c. Visa Kunjungan;
d. Visa Tinggal Terba;as
e. Izin Tinggal Dinas;
f. Izin Tinggal Diplomatik;
g. Izin Tinggal Terbatas; dan
h. Izin Tinggal Tetap.

C. Visa apa saja saja yang bisa diajukan unutk masuk ke Indonesia selama pandemi Covid-19?

1. Visa kunjungan untuk 1 (satu) kali perjalanan (B211) yang diberikan dalam rangka:
a. Melakukan pekerjaan darurat dan mendesak;
b. Melakukan pembicaraan bisnis;
c Melakukan pembelian barang;
d. Uji coba keahlian bagi calon tenaga kerja asing;
e. Tenaga bantuan dan dukungan medis dan pangan; dan
f. Bergabung dengan alat angkut yang berada di wilayah Indonesia.

2. Visa tinggal terbatas yang diberikan untuk melakukan kegiatan:
a. Dalam rangka bekerja; dan/atau tidak
b. Dalam rangka bekerja.

3. Visa tinggal terbatas dalam rangka bekerja, meliputi:
a. Sebagai tenaga ahli;
b. Bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen, serta zona ekonomi eksklusif Indonesia;
c. Melakukan pengawasan kualitas barang atau produksi;
d. Melakukan inspeksi atau audit pada cabang perusahaan di Indonesia;
e. Melayani purnajual;
f. Memasang dan mereparasi mesin;
g. Melakukan pekerjaan nonpermanen dalam rangka konstruksi; dan
h. Calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba keahlian.

4. Visa tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja meliputi:
a. Melakukan penanaman modal asing;
b. Penyatuan keluarga; dan
c. Wisatawan lanjut usia mancanegara.

D. Bagaimana persyaratan WNA keluar dari Indonesia?

a. Pemegang paspor asing wajib memiliki paspor dengan visa atau dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku (minimal 6 bulan sebelum tanggal masa berlaku berakhir);
b. Orang asing tertentu wajib menyiapkan KITAS/KITAP, atau ABTC, atau kartu afidavit (bagi subjek kewarganegaraan ganda);
c. Kru (awak alat angkut) wajib memiliki sertifikat kru (CMC) dan mengisi kartu keberangkatan kru.

 

Sumber : Bisnis

 

Hitung Jumlah Dana Darurat Idealmu

Previous article

Manfaat Buah Delima bagi Kesehatan Tubuh

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News