News

Harga Jual Pil Koplo Murah di Pasaran Ada 26 Kasus di Gunungkidul

0
pil koplo
pil yang disalahgunakan (Riko)
STARJOGJA.COM, Info –  Belum genap empat bulan, jajaran Sat Reskoba Polres Gunungkidul mengungkap 26 kasus peredaran narkoba. Mayoritas kasus yang diungkap merupakan praktik jual beli pil koplo yang memiliki harga jual murah di pasaran.
Kasat Reskoba Polres Gunungkidul, AKP Dwi Astuti Handayani mengatakan, peredaran narkoba di wilayah hukum Gunungkidul kian marak. Hal ini terlihat dalam pengungkapan kasus yang dilaksanakan jajarannya.
Hingga akhir Maret sudah ada 26 kasus peredaran narkoba yang diungkap. Sedangkan untuk April ini, masih berupaya melakukan penyelidikan guna mengungkapkan kasus lainnya.

“Yang sudah pasti sampai Maret ada 26 kasus. Terakhir yang diungkap ada sembilan tersangka dengan barang bukti pil koplo ribuan butir,” kata Astuti kepada wartawan, Rabu (20/4/2022).

Baca juga : 5 Bocah SD di Bantul Diduga Konsumsi Pil Koplo

Menurut dia, sebagian besar kasus yang diungkap merupakan praktik peredaran pil koplo. Meski demikian, ada juga pengungkapan psikotropika lainnya.

 

Astuti mengakui peredaran pil koplo marak dikarenakan harga jual yang murah karena hanya di kisaran puluhan ribu saja per paketnya. Sedangkan dari sisi dampak, penggunaan obat ini tidak kalah dengan narkoba jenis lainnya yang memiliki harga lebih mahal.

“Sasarannya memang untuk yang berasal dari ekonomi menengah ke bawah dan penggunanya juga banyak anak-anak muda,” katanya.

Dia tidak menampik, pil-pil ini banyak dipasok dari luar daerah seperti Kota Jogja hingga Semarang. Hal tersebut tak lepas dari pengembangan kasus yang ditemukan di Gunungkidul yang kemudian dikembangkan hingga akhirnya ditemukan pemasok.

“Transaksinya dilakukan secara online dengan menggunakan akun-akun media sosial,” katanya.

Kasubag Humas Polres Gunungkidul, AKP Suryanto menambahkan, para orang tua harus benar-benar memperhatikan perkembangan anak agar tidak salah pergaulan. Pasalnya, banyak kalangan remaja maupun anak muda yang menjadi sasaran jual beli narkoba, terutama jenis pil koplo yang memiliki harga jual murah.

Menurut dia, pengawasan perlu dilakukan, salah satunya melalui program Lindungi Keluarga Menuju Pukul 22.00 WIB. Hal ini untuk mengantisipasi anak terlibat kejahatan jalanan serta menghindarkan dari potensi salah pergaulan yang berujung pada tindak pidana kriminal lainnya.

“Menuju pukul 22.00 WIB, orang tua diminta mengecek keberadaan anak-anaknya. Kalau masih berada di luar segera minta pulang ke rumah,” ungkapnya.

sumber : Harian Jogja

Bayu

Epidemiolog : Vaksinasi Tinggi Mampu Cegah Gelombang Covid-19 Lanjutan

Previous article

20% Pengusaha Alami Masalah Keuangan, THR Tetap Diberikan

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News