JogjaKU

UMK Tahun 2023, Nilai Upah Tertinggi Kota Yogyakarta

0
UMK Yogyakarta Tahun 2023

STARJOGJA.COM, Info – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)  Tahun 2023 telah ditetapkan dengan nilai upah tertinggi di Kota Yogyakarta sebesar Rp2.324.775,51. Penetapan UMK dari Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X  disampaikan oleh Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji di Gedhong Pracimosono, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.

“Untuk di DIY semua UMK di lima kabupaten/kota nilainya lebih tinggi dari UMP jadi tidak perlu ada penyesuaian terhadap nilai yang ada di UMP karena kalau di bawahnya kan tidak boleh jadi harus di atas UMP atau sama,” ujar Baskara Aji.

Sebelumnya, UMP DIY tahun 2023 lebih dulu ditetapkan sebesar Rp1.981.782,39, naik 7,65 persen atau Rp140.866,86 dari tahun sebelumnya.

Aji mengatakan UMK Kota Yogyakarta Tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp2.324.775,50 dengan kenaikannya Rp170.806 atau 7,90 persen dari tahun ini.

Baca juga : KSPI Kota Yogyakarta Usahakan UMK 2023 Naik 2 Kali Lipat

Sementara UMK Kabupaten Sleman Rp2.159.519,22 atau naik Rp158.519 (7,92 persen). Sedangkan Bantul, Rp2.066.438,82, naik Rp149.591 atau 7,8 persen.

Berikutnya, UMK Kabupaten Kulon Progo sebesar Rp2.050.447,15 atau naik Rp146.172 (7,68 persen) dan Gunungkidul sebesar Rp2.049.266,00 naik Rp149.226 atau 7,85 persen.

Aji mengatakan UMK yang telah ditetapkan tersebut wajib diberlakukan mulai 1 Januari 2023, khusus untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya di bawah satu tahun.

“Yang sudah lebih dari satu tahun mestinya di masing-masing perusahaan itu sudah ada struktur pengupahan. Mestinya sudah di atas UMK,” kata dia.

Ia menegaskan UMK tersebut harus dilaksanakan oleh semua perusahaan dan tidak ada penangguhan maupun pengunduran waktu.

Aji menjelaskan penetapan nominal UMK itu berdasar pada usulan bupati/wali kota yang mengacu keputusan dalam sidang dewan pengupahan level kabupaten/kota.

Penghitungan UMK 2023, kata dia, merupakan penjumlahan antara upah minimum tahun 2022 dengan inflasi DIY sebesar 6,81 persen, ditambah dengan hasil perkalian pertumbuhan ekonomi masing-masing kabupaten dengan alfa (a).

Dari hasil sidang dewan pengupahan, ujar dia, semua kabupaten memakai angka alfa sebesar 0,2 dan khusus untuk Kota Yogyakarta disepakati 0,22.
 

 
sumber : antara
Bayu

Masyarakat Diimbau Tidak Sebar Foto dan Video Bom Bunuh Diri Polsek Astanaanyar

Previous article

Ketersediaan Set Top Box Menjadi Kendala Transisi ke Televisi Analog

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in JogjaKU