JogjaKUKab Bantul

KPU Bantul Pastikan Pemilih yang Pindah Domisili Tetap Didaftar

0
kpu bantul
pelantikan Panitia Pemilihan Kecamatan bantul (harianjogja)
STARJOGJA.COM, Info –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul memastikan jika pemilih yang pindah domisili tetap didaftar oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) sebagai pemilih di Pemilu 2024.

“Untuk melindungi hak pilih, KPU Bantul dalam kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) tetap mendaftar pemilih yang pindah domisili,” kata Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho di Bantul, Rabu.

Menurut dia, pada saat pantarlih melakukan coklit dan menemukan pemilih pindah domisili berdasarkan KTP elektronik yang dipegang, maka akan didaftar tetapi dengan melakukan penyesuaian alamat pemilih yang bersangkutan sesuai dengan KTP-el pemilih.

KPU RI telah menerbitkan surat KPU nomor: 197/PL.01-SD/14/2023 perihal pencatatan pemilih pindah domisili dalam kegiatan coklit. Dengan adanya surat ini maka dipastikan pemilih yang sudah pindah domisili berdasarkan KTP-el tetap akan didaftar sebagai pemilih Pemilu 2024.

Dia mengatakan pemilih dengan kategori pindah domisili ini selanjutnya akan direkap oleh panitia pemungutan suara (PPS) tingkat kelurahan untuk kemudian dilaporkan ke KPU Bantul.

Selanjutnya KPU Bantul akan melakukan koordinasi lebih lanjut terhadap pemilih pindah domisili ini baik antar kapanewon (kecamatan) maupun antar kabupaten,” katanya.

Dia menjelaskan kegiatan coklit daftar pemilih telah dimulai sejak 12 Februari dan berakhir 14 Maret 2023. Sebanyak 3.175 pantarlih dikerahkan untuk melakukan coklit berbasis tempat pemungutan suara (TPS). Dalam bertugas, pantarlih menggunakan aplikasi e-coklit dengan memakai telepon genggam atau handphone android masing-masing.

“Selain pantarlih, aplikasi e-coklit juga digunakan oleh PPS, panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan KPU Bantul untuk memantau capaian coklit di seluruh wilayah Bantul,” katanya.

Sampai akhir Februari, berdasarkan rekap e-coklit di KPU Bantul telah tercoklit sebanyak 418.108 orang pemilih atau sekitar 55,73 persen dari data pemilih hasil sinkronisasi di Bantul yang digunakan untuk coklit sebanyak 742.769 orang pemilih.

“Saat coklit, pantarlih dapat melakukan pemutakhiran data bila menemukan pemilih yang belum terdaftar dalam data pemilih, maka dimasukkan dalam kategori pemilih baru, menemukan pemilih telah meninggal, menemukan pemilih berstatus TNI/Polri segera memperbaiki elemen data pemilih sesuai dokumen kependudukan terbaru,” katanya.

 

 Sumber :  Antara

Baca juga : KPU Bantul Resmi Melantik 85 Anggota PPK

Bayu

Anak Kurang Tidur, Bisa Sulit Konsentrasi

Previous article

Ja Morant Bawa Lakers Merana di Kandang

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in JogjaKU