Kab SlemanNews

Perekaman Sidik Jari Minimalkan Proses Administrasi Layanan JKN

0
Perekaman Sidik Jari

STARJOGJA.COM, SLEMAN – Perekaman Sidik Jari Minimalkan Proses Administrasi Layanan JKN. Ini merupakan upaya BPJS Kesehatan yang terus berupaya meningkatkan mutu dan kualitas penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui transformasi dan digitalisasi layanan.

Beragam layanan digital dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan stakeholder dalam ekosistem JKN, mulai dari antrean pasien hingga pengajuan klaim fasilitas kesehatan.

Salah satunya dengan penerapan perekaman sidik jari bagi peserta JKN yang mengakses layanan diFasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) atau rumah sakit. Hal ini diyakini mampu meminimalkan proses administrasi sehingga peserta JKN mendapatkan kepastian layanan sesuaidengan haknya.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sleman, M. Idar Aries Munandar mengatakan, perekaman sidik jari merupakan wujud pemanfaatan teknologi digital dalam rangka peningkatan mutu layanan bagi peserta JKN. Sistem ini mulai diterapkan sejak tahun 2018 pada layanan hemodialisa dan terus dikembangkanuntuk layanan kesehatan lainnya.

“Dengan perekaman sidik jari ini memberikan jaminan keabsahan peserta dan mencegah potensi terjadinya penyalahgunaan data peserta JKN,” katanya, Kamis (09/03).

Dia menjelaskan, penggunaan rekam sidik jari ini terbukti mampu mempercepat waktu antrean di poliklinik pada alur penerbitan Surat Eligibilitas Peserta (SEP). Petugas rumah sakit tidak perlu lagi menginput satu per satu data SEP. Setelah rekam sidik jari ini peserta langsung dapat mengakses layanan di poliklinik sesuai antrean yang diberikan.

“Kami yakinkan sekali lagi jika penerapan rekam sidik jari ini tujuannya untuk memberikan kemudahan bagi peserta JKN dan fasilitas kesehatan sehingga kualitas layanan yang diberikan pun meningkat. Peserta mendapatkan layanan dengan cepat, mudah dan pasti,” ujarnya.

Nandar menyampaikan beberapa persyaratan peserta untuk dilakukan perekaman sidik jari. Yakni peserta JKN yang berusia lebih dari 17 tahun dan tidak dapat diwakilkan kepada orang lain.

Namun demikian, ada beberapa kondisi yang dikecualikan untuk dilakukan rekam sidik jari. Di antaranya, kondisi peserta yang menyebabkan sidik jari tidak dapat direkam yang ditetapkan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab dan adanya ganggungan jaringan atau infrastruktur.

“Digitalisasi layanan menjadi pondasi untuk meningkatkan mutu layanan Program JKN. Diperlukan dukungan dari seluruh pihak untuk berkomitmen memberikan layanan kesehatan terbaik untuk masyarakat. Tentunya, layanan yang mudah, cepat dan pasti,” tegas Nandar.

Direktur RSUD Wates, Eko Budiarto mengatakan, pemberlakuan perekaman sidik jari oleh BPJS Kesehatan berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2020 karena untuk memberikan kepastian jaminan pelayanan kesehatan sesuai haknya dan memberikan kepastian klaim yang akan dibayarkan agar terhindar dari penggunaan kartu oleh peserta yang tidak berhak.

“Implementasi perekaman sidik jari juga memberi manfaat bagi rumah sakit dalam kecepatan pemberian layanan bagi peserta JKN karena meminimalkan jenis inputan pada penerbitan SEP sehingga mencegah kesalahan pembayaran pelayanan kesehatan. Dalam memberikan layanan dengan adanya perekaman sidik jari maka memastikan pasien akan mendapatkan tatalaksana pemeriksaaan langsung oleh dokterpenanggung jawab secara tepat dan komprehensif, tambah Eko.

Eko juga menyampaikan, namun bagi pasien dengan kondisi berat, memakai brangkart, pasien dengan kelainan sidik jari, kelainan di ekstremitas, pasien dengan gangguan tremor atau gangguan syaraf, pasien bayi, dan pasien gangguan mental atau kejiwaan resiko gaduh gelisah tidak dilakukan perekaman jari, tetapi semua pasien wajib datang ke RS untuk dilakukan pemeriksaan dan pengobatan secara langsung.

“Pasien langsung menuju poliklinik untuk diterbitkan surat keterangan dari dokter penanggung jawab agar dapat dilayani tanpa harus perekaman sidik jari di pendaftaran,” tegasnya.

Bisa Streaming Konser Pesta Rakyat 30 Tahun Berkarya Dewa 19 Lho 

Previous article

Ini Tradisi Unik Menyambutnya Bayi di Masyarakat Jogja

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kab Sleman