JogjaKUNews

Penerimaan Pajak DIY Capai 93,2% : Optimis Lampaui Target

0
Penerimaan Pajak DIY L

STARJOGJA.COM, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY) selalu siap dan optimis dalam mengemban tugas mengamankan penerimaan pajak. Penerimaan pajak sampai dengan 31 Oktober 2023 mencapai Rp 4,748 triliun atau sekitar 87,21% dari target penerimaan pajak yaitu sebesar Rp5,444 triliun.

Capaian ini mengalami pertumbuhan positip sebesar 9,06% apabila dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak tahun 2022 pada periode yang sama. Data penerimaan pajak netto Kanwil DJP DIY per tanggal 20 Nopember 2023 sudah mencapai Rp5,075 triliun atau sudah mencapai 93,2%.

Kinerja penerimaan pajak ini ditopang dengan adanya dampak dari kebijakan UU HPP termasuk di dalamnya adalah tarif PPN 11%, adanya peningkatan pembayaran PPh 21 pada sektor jasa keuangan dan asuransi, industri pengolahan, transportasi dan pergudangan, adanya kenaikan disektor perdagangan besar dan eceran, pembayaran pajak karena SPT Tahunan Orang Pribadi serta Badan, dan adanya pencairan dana kegiatan dari proyek pemerintah yang menggunakan NPWP bendahara sesuai PMK-59/PMK.03/2022 serta sudah membaiknya sektor ekonomi di DIY.

Baca juga : Star Insight Oktober 2023

Tabel 1. Kinerja Penerimaan Pajak

Dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak, Kanwil DJP DIY melakukan kegiatan berupa :

  • Edukasi Wajib Pajak
  • Pengawasan Pembayaran Masa (PPM)
  • Pengujian Kepatuhan Material (PKM)
  • Penegakan Hukum.

Kanwil DJP DIY dan semua KPP di wilayah kerjanya terus melakukan kegiatan edukasi dan pelayanan kepada wajib pajak. Kegiatan konsultasi dan asistensi pelaporan SPT yang dilaksanakan di beberapa pusat perbelanjaan dan kegiatan jemput bola SPT di berbagai kapanewon dan kemantren (kecamatan) dilakukan terjadwal, sehingga dapat menambah tingkat kepatuhan SPT Tahunan.

Realisasi Kepatuhan SPT sampai dengan 20 Nopember 2023 adalah 288.705 SPT dari target 308.238 SPT dengan realisasi 93,66%.

Tabel 2. Data Kepatuhan SPT sampai dengan 20 Nopember 2023

Direktorat Jenderal Pajak melaksanakan Reformasi Perpajakan, yang pada tahapan sekarang ini sudah masuk ke Reformasi Perpajakan Jilid III. Reformasi Jilid III dimulai dengan adanya Tax Amnesty dan dilanjutkan dengan diterbitkannya KMK 974 Tahun 2016 yang membuat Coretax (Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan/PSIAP) menjadi salah satu Inisiatif Strategis Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan.

Untuk mendukung Coretax inilah diperlukan pemadanan NIK-NPWP. Progres pemadanan NIK-NPWP di Kanwil DJP DIY sudah mencapai sekitar 88,66% dari total NPWP Normal dan Non Efektif.

Tabel 3. Data Progres Pemadaman NIK-NPWP

Demikian disampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi masyarakat. Informasi lanjut seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200.

Baca juga : The Gorgeous 14th StarFM 101.3FM 

Apa Benar Wanita Lebih Multitasking Daripada Pria?

Previous article

Siapkan Kelengkapan pelaporan SPT Tahunan mulai dari sekarang

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in JogjaKU