FeatureKab SlemanNews

Tertib Ukur, Bentuk Perlindungan Bagi Konsumen

0

STARJOGJA.COM, SLEMAN – Kecurangan alat ukur kerap terjadi di tempat transaksi yang menggunakan alat ukur seperti SPBU, pasar tradisional, dan berbagai tempat transaksi lain. Fenomena ini membutuhkan tindakan tegas dari pemerintah untuk menghindari kerugian konsumen dari tindak pidana metrologi legal. Tertib Ukur, Bentuk Perlindungan Bagi Konsumen

Melihat kondisi seperti ini, dirasa perlu menyusun regulasi dalam hal ini Peraturan Daerah (Perda) terkait metrologi legal di Kabupaten Sleman yang mengatur pengelolaan satuan-satuan ukuran, metoda-metoda pengukuran, dan alat-alat ukur yang menyangkut persyaratan teknik yang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran.

Ketua Pansus III Pembahas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Metrologi, Timbul Saptowo, S.T. mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Metrologi Legal bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha yang menggunakan UTTP dalam aktivitas usahanya. Ia menegaskan Tertib Ukur adalah Bentuk Perlindungan Bagi Konsumen.

“Raperda juga dihadirkan untuk Memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat/konsumen. Selain itu, kehadirannya meningkatkan pelayanan dalam kegiatan niaga dan jasa melalui penyelenggaraan tera dan tera ulang UTTP secara akurat, cepat, tepat, efisien, dan efektif. Masyarakat juga harus berani melapor jika menemukan ketidaksesuaian pada alat ukur yang ditemuinya,” jelasnya.

Enny Sumi Rahayu, SE,. MM, Kepala UPTD Pelayanan Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Sleman mengatakan untuk memastikan ketepatan ukuran dalam tiap transaksi jual beli, perlu dilakukan tera ulang secara berkala.

“Sebagai bentuk perlindungan konsumen, pelayanan kemetrologian dilakukan secara rutin oleh UPTD Metrologi di antaranya di SPBU, stasiun pengisian bahan bakar elpiji [SPBE], tangki ukur mobil, ekspedisi, jasa transportasi [taksi], pedagang pasar, serta fasilitas-fasilitas umum seperti puskesmas dan apotek,” kata Enny.

Pada tahun 2022 UPTD Pelayanan Metrologi Legal Kabupaten Sleman telah melakukan pelayanan tera/tera ulang di 28 pasar tradisional, 10 pasar modern, 2 RSUD, 4 RS, 1 puskesmas, 15 Apotek, 4 SPBE, 49 SPBU, 15 Pertashop, 11 Jembatan Timbang dan 84 meter kadar air.

Tera/tera ulang bertujuan untuk menetukan sah atau tidaknya UTTP terutama yang digunakan dalam transaksional perdagangan serta untuk memastikan ketepatan ukuran dari UTTP yang dipakai sebagai bentuk perlindungan konsumen.

“UPTD Metrologi juga telah melakukan penyuluhan dan sosialisasi kepada 800 pedagang pasar. Kegiatan ini menjadi bukti kepedulian Sleman terhadap perlindungan konsumen,” lanjutnya.

Timbul Saptowo berharap UPTD Pelayanan Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sleman dapat memperluas cakupan dan jangkauan proses tera ulang disetiap sektor yang menggunakan alat UTTP, sehingga perlindungan terhadap konsumen yang berada di Sleman dapat terus terjamin sehingga predikat Sleman sebagai daerah tertib ukur mampu dipertahankan.

” Harus banyak sosialisasi terkait laporan metrologi. Tahun depan kan tidak ada penarikan retribusi tera ulang. seharusnya si pengusaha lebih senang. pelaku usaha harus memanfaatkan ini. Alat ukurnya harus dicek agar tidak merugikan konsumen,” harap Timbul Saptowo.

Makna dan Asal-usul Simbol Pita Merah Pada Peringatan Hari AIDS Sedunia

Previous article

Tips Jadi Jomblo Bahagia

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Feature