FeatureKab SlemanNews

KPP Pratama Sleman Ingatkan Masyarakat Segera Lapor SPT

0
KPP Pratama Sleman SPT

STARJOGJA.COM, SLEMAN – KPP Pratama Sleman mengingatkan WP atau wajib pajak pribadi atau perorangan untuk segera menyerahkan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk bisa tepat waktu melaporkan catatan pajaknya. Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi tahun pajak 2023 tinggal menghitung hari, tepatnya batas akhir untuk Orang Pribadi adalah 31 Maret 2024.

“Tinggal 4 hari menjelang penutupan Maret, saya mengimbau untuk penyerahan SPT bagi seluruh warga negara yang memiliki pendapatan di atas pendapatan tidak kena pajak (PTKP) untuk menyampaikan secara tepat waktu dan tepat informasi. Sehingga bisa memenuhi kewajiban perpajakan bagi mereka yang memang mampu untuk membayar pajak,” kata Agung Hariyawan , Penyuluh Pajak KPP Pratama Sleman.

Ia menerangkan KPP Pratama Sleman akan terus membuka layanan di luar kantor hingga 30-31 Maret untuk layanan pelaporan SPT pribadi.Untuk lebih memaksimalkan pelayanan pihaknya tetap membuka layanan pada Sabtu dan Minggu di akhir Maret ini agar semua Wajib Pajak dapat melaporkan SPT Tahunan tersebut

“Seringkali masyarakat itu lapornya mepet di jatuh tempo. Untuk mengantisipasi penumpukan di batas waktu pelaporan, KPP Pratama Sleman menggelar pojok pajak di beberapa tempat seperti kantor kelurahan dan kantor kecamatan/kapanewon.

“Kami juga menggelar Pojok pajak di Pakuwon Mall pada 26-31 Maret 2024, Layanan bisa diakses pada Jam 12-17 WIB. Pada 30 dan 31 Maret kami membuka layanan di Sabtu dan Minggu,”lanjut Agung.

Maharani Puspitasari, Penyuluh Pajak KPP Pratama Sleman menambahkan untuk mereka yang ingin dibantu mengurus laporan pajaknya diharapkan bisa menyiapkan sejumlah dokumen. Untuk, orang pribadi/karyawan diminta menyiapkan daftar harta/utang dan slip gaji atau bukti potongnya.

“Untuk pengusaha bawa juga rekapan omzet Januari-Desember 2023. Bagi mereka yang menjalankan pekerjaan bebas siapkan rekapan pendapatan bruto tiap bulannya. Bawa juga bukti potong pajak. Sementara untuk badan, jangan lupa untuk menyiapkan laporan keuangan rugi laba dan stempel. Selebihnya dibantu petugas,” terangnya.

Bagi yang tidak melaporkan SPT atau terlambat melaporkan SPT akan dikenakan sanksi berupa denda. Misalnya, jika yang bersangkutan tidak melaporkan SPT, maka pekerja wajib yang bersangkutan akan dikenakan biaya sebesar Rp. 100.000. Sedangkan untuk wajib pajak badan, akan dikenakan denda keterlambatan pelaporan SPT senilai Rp.1.000.000. Selain itu salah lapor pajak juga dapat dikenakan denda hingga sanksi.

Untuk update peraturan perpajakan terbaru, masyarakat dapat follow akun Instagram KPP Pratama Sleman di @pajaksleman dan twitter @pajak_sleman

BMKG : Sebagian Wilayah Indonesia Berpotensi Hujan Lebat

Previous article

Dorong Petumbuhan Ekonomi di Ramadhan, PLN Berikan Diskon Tambah Daya

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Feature