HealthLifestyleNews

Sakit Kala Mudik? Ini Cara Berobat Pakai BPJS Kesehatan

0
Sakit Kala Mudik? Ini Cara Berobat Pakai BPJS Kesehatan

STARJOGJA.COM, Para peserta BPJS Kesehatan yang akan melakukan perjalanan mudik bisa mengklaim proteksi kesehatan ketika berada di luar kota, seperti mudik. Dilansir dari BPJS Kesehatan RI, para peserta bisa menggunakan Fasilitas Kesehatan (Faskes) di luar domisili yang sudah bekerja sama dengan BPJS.

“Jika peserta JKN memerlukan pengobatan, dapat langsung mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang telah dipilih. Tetapi jika dalam kondisi tertentu di mana peserta sedang berada di luar domisili, peserta tersebut dapat berobat ke FKTP yang terdekat yang sudah bekerja sama dengan BPJS kesehatan maksimal 3 kali kunjungan dalam satu bulan,” cuit salah satu postingan BPJS Kesehatan.

Lalu, bagaimana jika dalam keadaan darurat?

Dalam keadaan darurat, seperti kecelakaan, peserta bisa langsung mengunjungi rumah sakit terdekat dengan syarat menunjukan KTP atau NIK yang terdaftar atau kartu digital yang diperoleh dari aplikasi mobile JKN. Lebih lanjut, kondisi darurat ini harus dibuktikan dengan hasil pemeriksaan dokter IGD.

Jika dikategorikan darurat, maka dapat ditanggung BPJS Kesehatan. Namun, ketika kondisi peserta masih stabil, maka pemeriksaan awal ke faskes 1 yang terdaftar. Adapun jika ingin tetap diperiksa ke Rumah Sakit, harus disertakan rujukan.

Menggunakan BPJS Kesehatan di luar kota sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Secara rinci, tertuang dalam pasal 55 ayat (2) dan (3) yang berbunyi.

“Pelayanan kesehatan tingkat pertama bagi peserta dilaksanakan di FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) tempat peserta terdaftar, kecuali bagi peserta yang, a) berada di luar wilayah FKTP tempat peserta terdaftar, atau b) dalam keadaan kegawatdaruratan medis,” bunyi ayat 2

“Peserta yang berada di luar wilayah FKTP tempat peserta terdaftar dapat mengakses rawat jalan tingkat pertama pada FKTP lain untuk paling banyak 3 kali kunjungan dalam waktu lama 1 bulan di FKTP yang sama,” bunyi ayat 3.

Adapun syarat kecelakaan yang ditanggung BPJS Kesehatan, yakni:

  1. Peserta BPJS aktif
  2. Kondisi kecelakaan lalu lintas yang terjadi tanpa melibatkan kendaraan lain
  3. Kondisi kecelakaan lalu lintas melibatkan kendaraan lain yang telah mendapatkan penjaminan oleh PT Jasa Raharja dan telah melampaui plafon yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai ketentuan yang berlaku
  4. Kondisi kecelakaan lalu lintas yang terjadi bukan merupakan lingkup kecelakaan kerja (commuting accidents)
  5. Peserta atau wali telah melaporkan kasus KLL kepada pihak yang berwajib untuk membuat laporan kepolisian.

Sementara itu, kecelakaan lalu lintas yang tidak dijamin BPJS Kesehatan:

  1. Kecelakaan lalu lintas tanpa melibatkan kendaraan lain yang bersifat kelalaian pengendara (balap liar, tindakan membahayakan diri, dst)
  2. Kecelakaan lalu lintas melibatkan kendaraan lain yang masuk dalam lingkup penjamin badan penyelenggara kecelakaan lalu lintas (sesuai batas plafon)

Baca juga : Star Insight Maret 2024

Sumber :  Bisnis.com

Liga Inggris akan terapkan Teknologi Offside Semi-Otomatis musim depan

Previous article

Siap-siap, Westlife Sambangi Yogyakarta pada Juni 2024

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Health