FeatureNews

Pemkab Sleman Siap Gelar PPDB 2024, Ini Jalurnya!

0
PPDB 2024

STARJOGJA.COM, SLEMAN – Pemkab Sleman siap menggelar PPDB 2024 dengan tetap mengacu pada peraturan Kemendikbudristek No. 1 Tahun 2021. Praktik kecurangan “Nitip KK” dalam PPDB jalur zonasi berpotensi bakal sulit dilakukan.

Drs. EryWidayana, M. M, Kepala Dinas Pendidikan Sleman mengatakan, PPDB kali ini tidak sepenuhnya bergantung pada nilai. Sehingga, nilai milik siswa tidak menjadi jaminan utama untuk masuk di sekolah tertentu. Hal ini juga berkaitan dengan empat jalur yang kini digunakan dalam PPDB.

“Pada PPDB ini, kita menggunakan empat jalur, sesuai dengan keputusan menteri riset dan teknologi No. 1 tahun 2021. Pertama,jalur zonasi, kedua jalur afirmasi, ketiga jalur perpindahan orang tua, dan keempat jalur prestasi”, tuturnya

Jalur zonasi terdiri dari dua kategori, pertama adalah zonasi radius yang dikhususkan untuk siswa yang bertempat tinggal satu domisili dengan sekolah dalam radius tertentu. Kedua, zonasi wilayah untuk siswa yang berada di wilayah tertentu dengan berbasis kelurahan. Kemudian, jalur afirmasi yang ditujukan bagi dua golongan yakni, keluarga miskin dan para disabilitas.

Kedua jalur tersebut tidak akan menggunakan nilai sebagai pertimbangan utama bagi sekolah untuk menerima siswa barunya.

Pasalnya, jika jumlah pendaftar melebihi kuota yang ditetapkan, maka hanya akan dilakukan seleksi usia dengan memprioritaskan siswa yang paling tua. Jika tidak diterima, siswa juga diperbolehkan memilih sekolah pada pilihan kedua dan ketiganya.

PPDB 2024 diketahui memiliki beberapa perubahan pada regulasi yang ditetapkan kepada calon pendaftar. Salah satunya adalah adanya perubahan penetapan radius pada jalur zonasi, mulai dari 300 meter hingga 900 meter. Ini tergantung tingkat kepadatan satu wilayah. Selain itu, ketetapan jalur afirmasi bagi keluarga miskin juga diharuskan memiliki KKM (Kartu Keluarga Miskin).

Arif Priyosusanto, S. SI, Ketua Komisi D DPRD Sleman menuturkan jika regulasi tersebut merupakan usulan yang dilakukan oleh pihaknya pada tahun lalu. Hal tersebut dilakukan untuk menyesuaikan perbedaan kepadatan penduduk dan memperbaiki data kemiskinan.

“Kita kemarin mengusulkan untuk merevisi zonasi wilayah yang radius. untuk sekolah di perkotaan itu padat penduduk jadi radiusnya tidak perlu jauh-jauh. Selain zonasi, yang kami soroti adalah afirmasi KK miskin karena dari tahun ke tahun data kemiskinan terus diperbaiki”, jelas Arif.

KKM pada pendaftaran jalur afirmasi bagi keluarga miskin dinilai sangat berperan besar dalam memastikan keuntungan yang ada dapat sampai tepat sasaran. Terlebih, pemilihan keluarga yang akan menerima KKM juga sudah diverifikasi dan diuji datanya oleh Tim Penanggulangan Kemiskinan.

Drs Erry mengatakan, calon peserta didik yang mengalami pindah domisili dan tinggal dengan wali harus dibuktikan dengan akta notaris yang minimal diterbitkan satu tahun sebelumnya. Ia mengatakan Nitip KK di kerabat lain kini tak bisa dilakukan, karena harus KK orang tua atau KK kakek/nenek bila orang tua sudah meninggal.

“Calon peserta didik harus terdaftar dalam satu keluarga dengan orang tua atau wali calon peserta didik dengan ketentuan, status hubungan calon peserta didik baru yakni anak atau cucu,” tegasnya.

Sabrina Carpenter Rilis Single Baru

Previous article

BI DIY Dorong Kemandirian Pesantren

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Feature