News

Imbauan MUI untuk Jamaah Haji dalam Ibadah Haji

0
jamaah haji
MEKKAH, 30/9 - JEMAAH MULAI BERDATANGAN. Ratusan umat muslim melakukan Tawaf di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, Kamis (29/9). Jamaah dari seluruh penjuru dunia mulai berdatangan untuk menunaikan ibadah Haji 1432 H. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/Koz/Spt/11.

STARJOGJA.COM, Info – Jamaah haji dari Indonesia mendapatkan imbauan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam menjalankan ibadah haji. Wakil Ketua Umum Dewan Pertimbangan (Wantim) MUI Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan agar masyarakat menaati pemerintah dalam melaksanakan ibadah haji.

“Kami mengimbau seluruh jamaah calon haji Indonesia untuk menaati semua ketentuan yang ada, baik ketentuan dari pemerintah Saudi Arabia maupun Kementerian Agama RI,” katanya dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

Zainut mengatakan banyaknya calon haji yang dipulangkan kembali ke Tanah Air karena tidak menggunakan visa haji adalah bentuk pelanggaran yang sangat disayangkan.

Ia menilai seharusnya hal tersebut tidak perlu terjadi jika jamaah calon haji mengindahkan ketentuan yang berlaku. “Kami meminta Kementerian Agama untuk menindak tegas biro perjalanan haji yang melanggar aturan tersebut dengan mencabut izin operasionalnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Zainut meminta Kementerian Agama lebih meningkatkan pengawasannya terhadap praktik-praktik penipuan oknum penyelenggara perjalanan ibadah haji, karena hampir setiap musim haji selalu terjadi korban penipuan dengan modus yang berbeda-beda.

Menurutnya, Kementerian Agama harus menggalakkan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjebak pada praktik penipuan oknum yang tidak bertanggung jawab.

Edukasi kepada masyarakat, menurut dia, penting dilakukan untuk memberikan pemahaman agar jamaah calon haji memilih biro perjalanan haji yang memiliki izin operasional, berpengalaman, dan tidak memiliki catatan kejahatan.

“Jangan hanya tergiur dengan iming-iming harga murah, cepat prosesnya dan fasilitas berlebihan, tapi tidak masuk akal,” ucapnya.

Untuk itu, Zainut meminta kepada aparat hukum untuk memproses hukum dan menindak tegas para oknum yang telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap jamaah calon haji sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sumber : Antara

Baca juga : Pesan untuk Pemberangkatan Jamaah Haji Pamungkas Kabupaten Kulon Progo

Bayu

OPINI : Jadi Bagian Integral NKRI, Pemerintah Optimalkan Pembangunan SDM di Papua

Previous article

Sekjend PBB Hadiri KTT Kemanusiaan Gaza di Yordania

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News