Kab BantulNews

Bantul tertibkan reklame ilegal dan melanggar aturan

0
reklame tak berizin
Ilustrasi Penertiban Reklame ( FOTO : Harian jogja)

StarJogja.com, JOGJA – Pemkab Bantul  melakukan penyisiran sekaligus penertiban terhadap reklame-reklame ilegal dan melanggar aturan. Diawali dengan pelepasan konten iklan rokok pada papan reklame yang berada di simpang empat Gose, Kecamatan Bantul, Kamis. Dilansir Harian Jogja.com,  Bupati Bantul Suharsono mengakui, pihaknya sudah menginstruksikan kepada instansi terkait untuk melakukan pendataan terhadap keberadaan papan-papan reklame tersebut. Sejauh ini, pihaknya sudah mendapatkan laporan adanya belasan papan reklame ilegal dengan tinggi lebih dari 10 meter dan ukuran lebih 5 x 8 meter.

Bupati Suharsono menuturkan, tak hanya reklame yang tak berizin, nyaris di sepanjang wilayah Bantul tersebar banyak papan reklame yang sudah berizin namun penempatannya melanggar regulasi yang berlaku, semuanya akan kami tertibkan.

Terpisah, Kepala Satpol PP Bantul Hermawan Setiaji memperkirakan, selain 15 titik yang sudah didatanya itu, masih terdapat lebih dari 50 titik lagi papan reklame yang bermasalah. Kebanyakan, lokasinya berada di kawasan padat penduduk dan simpang-simpang empat.

Untuk selanjutnya, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pengusaha pemilik papan reklame itu. Sedangkan pengusaha pemilik konten pengisi papan reklame, pihaknya hanya memberlakukan penurunan paksa saja.

Sesuai Perda Bantul No.20/2015 pasal 6, papan reklame dan media informasi lainnya dilarang dipasang di trotoar, median jalan, jembatan yang bisa membahayakan konstruksi jembatan dan keselamatan pengguna jalan, portal jalan, pohon, tiang listrik, tiang telepon, fasilitas APILL, dan LPJU. (AM)

Java Heat, Film Hollywood Rasa Jogja

Previous article

INFO WARGA : Awas Ada Kecelakaan Di Jalan Wates KM 18

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kab Bantul