Kab SlemanNews

Sleman Musnahkan Arsip Tidak Bernilai Guna

0

STARJOGJA,SLEMAN – Pemerintah Kabupaten Sleman memusnahkan arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna, telah habis retensinya dan berketerangan dimusnahkan berdasarkan Jadwal Retensi Arsip dan tidak ada peraturan perundangan yang melarang.

“Arsip yang dimusnahkan juga tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara,” kata Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Sleman Ayu Laksmidewi, Sabtu.

Menurut dia, tujuan pemusnahan arsip antara lain untuk efisiensi dan efektivitas kerja, serta penyelamatan informasi arsip itu sendiri dari pihak-pihak yang tidak berhak untuk mengetahuinya.

“Yang menjadi pertimbangan mendasar dalam pemusnahan arsip yaitu harus memperhatikan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara,” katanya.

Ia mengatakan, dalam rangka menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, menjamin perlindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan masyarakat serta mendinamiskan sistem kearsipan Pemerintah Kabupaten Sleman , diperlukan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai prinsip, kaidah dan standar kearsipan sebagaimana dibutuhkan oleh suatu sistem penyelenggaraan kearsipan yang handal.(DEN)

Kesurupan Tak Berhenti, Motivator Akan Dikirim ke SMP 15

Previous article

Milad Ke-105, Muhammadiyah Beri Penghargaan Tiga Tokoh

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kab Sleman