Kab SlemanNews

Bupati Sleman Instruksikan Bebas Iklan Rokok pada Kawasan Tanpa Rokok

0
kawasan tanpa rokok sleman
FOTO : Reuters

STARJOGJA.COM,SLEMAN – Bupati Sleman, Sri Purnomo menerbitkan Intruksi Nomor 440/001 tentang Bebas Iklan Rokok pada Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam rangka mewujudkan Kabupaten Sleman sebagai Kabupaten Layak Anak.

“Intruksi ini berisi larangan memasang iklan produk rokok di radius 500 meter dari KTR. Intruksi tersebut diterbitkan pada 16 April 2018,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Sleman Mafilindati Nuraini, di Sleman, Senin.

Menurut dia, pihaknya sangat mendukung penuh penerbitan Instruksi Bupati Sleman tersebut.Ia mengatakan, bahwa KTR ini terdiri dari tempat-tempat umum, seperti tempat pendidikan, layanan kesehatan, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya.

“Pada radius 500 meter dari tempat-tempat tersebut tidak diperbolehkan memasang iklan rokok. Harapan kami intruksi ini dapat kita patuhi dan kita tegakkan bersama-sama,” katanya.

Mafilindati mengatakan, instruksi bupati tersebut masih dalam tahap sosialisasi.Ia mengatakan, dengan adanya intruksi ini, diharapkan keberadan iklan rokok di Kabupaten Sleman bisa lebih tertib lagi.(DEN)

 

4 Gaya Pacaran ‘Jadul’ yang Harus Dilupakan

Previous article

Yogyatourium Kembali Gelar Malam Bercerita

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kab Sleman