Kab BantulNews

Awal Ramadan Tempat Hiburan di Bantul Harus Tutup 2 Hari

0

STARJOGJA.COM, BANTUL–Pemerintah Kabupaten Bantul mengeluarkan regulasi untuk pengelola hiburan agar tutup selama dua hari pada awal Ramadan untuk menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.

Selain tutup dua hari, jam operasional tempat hiburan, restoran, dan warung makan juga akan dibatasi. “Sudah kami siapkan surat edarannya,” kata Bupati Bantul Suharsono, kepada Harian Jogja, seusai meresmikan Masjid Al-Furqon, di Dusun Bungkus, Kelurahan Parangtritis, Kecamatan Kretek, Sabtu (5/5/2018) pekan lalu.

Tidak hanya pembatasan usaha yang berizin, tetapi Suharsono juga meminta pengelola hiburan malam tanpa izin yang berada di pesisir selatan Bantul untuk menutup usahanya. Demikian juga para penjual minuman beralkohol agar menghentikan jualan. “Kami tertibkan terus, kalau masih ada kami sikat,” kata dia.

Dalam surat edaran pembatasan jam operasional hiburan, restoran, dan warung makan yang diperoleh Harian Jogja, tertulis penyelenggara usaha perhotelan yang di dalamnya terdapat hiburan karaoke, kafe, bar, dan pertunjukan musik tertutup maupun terbuka, untuk mengurangi jam operasional hanya buka pada malam hari mulai pukul 21.00-24.00 WIB. Untuk hotel tetap boleh buka

Sementara penyelenggara usaha hiburan malam, diskotik, panti pijat, dan karaoke tidak boleh buka siang hari. Hanya boleh buka malam hari mulai pukul 21.00-24.00 WIB. Untuk pengelola usaha jasa warung makanan dan minuma boleh buka pada siang hari.

Kasi Penindakan Bidang Penegakan Perda, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul Sismadi membenarkan isi edaran Bupati tersebut. Menurut dia, surat edaran itu ditujukan kepada penyelenggara usaha hiburan, perhotelan, restoran, dan warung makan. Selain itu edaran tersebut juga ditujukan untuk camat dan kepala desa sebagai bentuk pengawasan. “Setelah ditandatangani bapak [Bupati Bantul] akan diedarkan sepekan sebelum Ramadan,” kata Sismadi.

Sebelum memasuki bulan Ramadan, Satpol PP Bantul juga akan menggiatkan razia penyakit masyarakat seperti peredaran minuman keras, perjudian, dan tempat hiburan malam yang tidak berizin, untuk menciptakan suasana kondusif. Razia akan melibatkan kepolisian dan TNI.( DEN/Harianjogja)

Artjog Bukti Seni Indonesia Diapresiasi Secara Internasional

Previous article

Kenapa Senyum Bisa Bikin Awet Muda? Ini Jawabannya

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kab Bantul