Kota JogjaNews

Dosen Hukum UGM Desak MA Eksekusi Putusan Kasasi Perusahaan Sawit Pembakar Hutan

0

STARJOGJA.COM, JOGJA – Para Dosen Hukum UGM menyampaikan keprihatinannya atas dikabulkannya gugatan perusahaan sawit PT Kallista Alam pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Lingkungan oleh Majelis Halim Pengadilan Negeri Melabouh, Aceh, pada 13 April lalu. Padahal sebelumnya perusahaan tersebut telah dinyatakan bersalah oleh MA hingga ke tingkat Kasasi atas perbuatan melawan hukum dimana melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar yang berdampak pada kerusakan lingkungan.

Dosen Hukum Acara Perdata FH UGM Hasrul Halili mengatakan dikabulkannya gugatan baru dengan substansi perkara yang sama ini ,adalah bentuk upaya penyeludupan hukum yang bertentangan dengan semangat pelestarian lingkungan hidup. Menurutnya pengadilan tidak mengikuti tren positif dari semangat negara dalam penegakan hukum lingkungan.

“Seharusnya Hakim punya semangat untuk penegakan hukum di bidang lingkungan,” ujarnya.

Halili tidak habis pikir dengan keputusan hakim yang menyidangkan kembali dengan perkara yang sudah diputuskan inkrah atau putusan hukum berkekuatan tetap dari MA. “Nampaknya putusan hakim PN ini tidak memperhatikan unsur rasa keadilan masyarakat namun mementingkan perusahaan,” katanya.

Dosen pengajar Hukum Lingkungan UGM, I Gusti Agung Made Wardana Ph.D., mengatakan sepanjang pengetahuannya dalam penindakan perusahaan sawit pembakar hutan, baru kali ini ada perusahaan yang melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan baru meski sudah dihukum.”Seharusnya putusan MA sudah dieksekusi namun ada celah kesalahan penulisan titik kordinat (lokasi), menjadi pintu masuk mereka untuk menyampaikan surat gugatan,” katanya.

Meski hanya menyampaikan letak lokasi yang menurutnya hanya salah ketik dalam penulisan putusan oleh MA, bagi Wardana bukanlah substansi yang menjadi putusan tersebut batal karen dalam pokok perkara yang diputuskan oleh MA berdasarakan pada pelanggaran hukum pidana dan perdata yakni pembiaran pembukaan lahan dengan cara membakar. “Soal gugatan baru dengan keslahan penulisan angka titik koordinat itu bukan termasuk objek perkara, pembakaran hutan di wilayah konsesinya itu yang sebetulnya menjadi pokok perkara,” katanya.

Para dosen hukum UGM ini mendesak agar MA segera memerintahkan eksekusi putusan kasasinya serta meminta MA melakukan kajian tentang penggunaan yurisprudensi yang dilakukan oleh Majelis Hakim PN Melabouh yang menyidangkan gugatan PT Kallista Alam. (DEN/HUMASUGM)

Awas Kecanduan Kafein, Kenali Tandanya

Previous article

Dinkes Kota Yogyakarta Tetap Berikan Layanan Kesehatan Selama Libur Lebaran

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja