Kota JogjaNews

Dinkes Kota Yogyakarta Tetap Berikan Layanan Kesehatan Selama Libur Lebaran

0

STARJOGJA.COM, JOGJA – Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta bersama jajarannya siap untuk memberikan layanan kesehatan bagi masyarakat Yogyakarta atau para pemudik yang datang. Layanan kesehatan bisa diakses di puskesmas, rumah sakit ataupun posko pengamanan kesehatan yang disediakan.

dr Lanna Unwanah ,Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta menjelaskan
Puskesmas di Kota Yogyakarta tetap melakukan pelayanan pada tanggal 11, 12, 13, 19 dan 20 juni 2018.
Sementara pada 14 – 18 Juni 2018, Layanan Puskesmas Kota Yogyakarta dialihkan ke IGD RS Pratama, RS Bethesda Lempuyang Wangi dan RS Ludira Tegalrejo.

” Petugas kesehatan akan tetap melayani masyarakat yang mengalami sakit saat liburan Ramadhan dan Lebaran 2018.Layanan tetap berjalan sesuai jadwal yang ada ” ungkap dr.Lanna kepada Star Jogja FM.

Ia menyebut Peserta BPJS luar DIY (pemudik) bisa mengakses pelayanan puskesmas Kota Yogyakarta terdekat sesuai jam buka puskesmas .Untuk kasus gawat darurat di Kota Yogyakarta bisa menghubungi PSC 119 YES Kota Yogyakarta di No telp 0274-420118, Call center 119 atau melalui aplikasi Jogja Smart Service ( JSS)

Dinkes Kota Yogyakarta juga terlibat pada Pos Pengamanan kesehatan yang dibuka dari 8 -24 juni 2018.Pos ini ada di Pos PAM Tugu, Pos PAM Abu Bakar Ali dan Pos PAM 0 km. Masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan di posko ini pada shift pagi (08.00 -14.00 WIB) dan shift sore (14.00 – 20.00 WIB).

” Layanan ini melibatkan petugas dari Tim Dinkes dan Puskesmas Kota Yogyakarta.Masyarakat silahkan memeriksakan diri ke posko kami ” ajak dr.Lanna.

Sebagai bentuk antisipasi dan deteksi dini faktor resiko kecelakaan,tim dinkes kota Yogyakarta juga melakukan pemeriksaan pengemudi AKDP di Terminal Giwangan .Kegiatan ini dilaksanakan pada 11 dan 21 Juni 2018.

” pengemudi yang akan bertugas akan diperiksa kesehatannya. Ini untuk menyiapkan mereka untuk siap dan sehat saat mengemudikan kendaraan penumpang yang jadi tanggungjawabnya ” ungkap Lanna.

Dosen Hukum UGM Desak MA Eksekusi Putusan Kasasi Perusahaan Sawit Pembakar Hutan

Previous article

Harga Sembako di Sleman Masih Stabil

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja