NewsNusantara

OJK Rilis Daftar Fintech Pinjaman Yang Telah Berizin

0
Cek pinjol ilegal
Fintech Peer to Lending ( FOTO : Bisnis.com)

STARJOGJA.COM. JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar 99 perusahaan finansial teknologi ( fintech) pinjaman yang berizin atau telah terdaftar. OJK menghimbau Konsumen hanya menggunakan layanan keuangan pada perusahaan-perusahaan pinjaman online legal tersebut.

OJK merilis ada 11 perusahaan fintech pinjaman baru izinnya diberikan pada awal bulan ini. 11 perusahaan fintech tersebut, adalah AdaKita, UKU, Pinjamanwinwin, Pasarpinjam, Kredinesia, BKDana, GandengTangan.org, Modalantara, Komunal, ProsperiTree, dan Danakoo.

Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik Anto Prabowo mengimbau agar masyarakat hnaya menggunakan layanan fintech yang telah terdaftar di OJK. Seluruh fintech yang sudah terdaftar serta dipastikan legal oleh OJK, menurut dia, tercantum dalam lama resmi OJK, yaitu www.ojk.go.id. Jika masih ragu, Anto bilang masyarakat bisa menghubungi OJK lewat sambungan telepon di nomor 157.

“Dari situ masyarakat bisa bertanya sebelum melakukan pinjaman online, bagaimana perusahaannya, terdaftar atau tidak. Masyarakat juga bisa menanyakan apa yang perlu diperhatikan sebelum melakukan pinjaman online,” tuturnya.

Ia mengklaim OJK terus melakukan upaya preventif terhadap fintech ilegal. Selama ini, lanjutnya, OJK terus berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dan Kominfo untuk menghapus fintech ilegal.

Hingga akhir November 2018, OJK telah menghentikan kegiatan 404 fintech yang tidak terdaftar atau ilegal. Meski banyak fintech yang ditutup, ia mengaku banyak pula bermunculan fintech-fintech baru dan belum terdaftar atau ilegal. Hal ini menjadi konsen OJK dalam pengawasan, khususnya terkait perlindungan konsumen.

“Fintech ini seperti jamur di musim hujan. meskipun sudah ditutup namun usaha fintech ini tidak berhenti, terus bermunculan usahanya,” pungkasnya.

Anggota SHINee Rilis Album Solonya

Previous article

Tergerus Persaingan, Banyak Sopir Taksi Konvensional Berhenti

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News