FeatureNews

Bea Cukai Jelaskan Aturan Beli Barang dari Luar Negeri

0
Bea Cukai

STARJOGJA.COM, Yogyakarta – Membeli barang via online saat ini memang mudah sekali termasuk dari luar negeri. Namun, jika membeli barang dari luar negeri harus dapat memenuhi persyaratan dari Bea Cukai Indonesia.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Informasi Bea Cukai Yogyakarta Joko Santoso mengatakan pihaknya banyak menemukan barang yang tidak memenuhi persyaratan. Sehingga barang-barang tersebut itu akhirnya dimusnahkan.

“Kenapa dimusnahkan karena tidak memenuhi persyaratan dari kementrian perdagangan jika tidak baru atau bekas, Badan POM itu mengatur obat kosmetik harus ijin dari BBPOM mereka tidak bisa memenuhi syarat-syaratnya,” katanya kepada Starjogja 101,3 FM Kamis (14/3/2019).

Baca Juga : Paket Mencurigakan dari Malaysia pada Mahasiswa di Sleman, Ternyata Isinya Siput

Joko mengatakan kebanyakan barang yang dimusnahkan Bea Cukai Yogyakarta berasal dari kiriman pos. Saat penerima tidak bisa memenuhi syarat yang ada maka barang tersebut ditahan.

“Syarat dari Kemendag, BBPOM dan Balai Karantina, jika tidak bisa ya tidak bisa masuk ke Indonesia. Kalo telepon, komputer, tablet itu kan maksimal dua aturannya memang begitu,” katanya.

Joko menyebutkan barang yang tidak diambil itu karena tidak bisa memenuhi persyaratan akhirnya dimusnahkan. Beberapa hal yang menjadikan barang itu tidak diambil karena keberatan dengan jumlah pajak.

“Karena ada pajaknya mereka keberatan lalu tidak diambil. Kalo keberatan ya disampaikan. Tunjukkan saja invoicenya sesuai dengan harga yang ada. Bea cukai ingin masyarakat jika punya bukti ya sudah terbuka saja,” katanya.

Ia meminta kepada masyarakat dapat bertanya kepada Bea Cukai soal barang yang dibeli dari luar negeri. Sehingga barang tersebut dapat masuk sesuai dengan aturan yang ada.

“Bisa telepon ke bea cukai aja nanti akan mendapat gambaran itu bisa masuk ke Indonesia tidak,” katanya.

Ia berpesan kepada masyarakat agar tidak percaya dengan isu adanya barang lelang dari Bea Cukai hasil dari operasi Bea Cukai. Sebab Bea Cukai tidak pernah melelang barang yang tidak memenuhi persyaratan tersebut.

“Itu tipuan semata dan banyak tertipu katanya ada lelangan padahal tidak ada sama sekali barang yang di lelang. bBanyak yang melihat ada wartawan itu handphone di musnahkan,” katanya.

Beberapa waktu lalu pihaknya memusnahkan barang seperti handphone, jam tangan, obat-obatan dan kosmetik. Kemarin nilainya 182 juta barangnya banyak dari Hongkong Korea dan Singapura,” katanya.

Ia menjelaskan barang yang dimusnahkan oleh Bea Cukai Yogyakarta meningkat dari tahun lalu seiring perkembangan teknologi. Selain itu juga karena masyarakat belum memahami kalo import tidak sekedar kirim barang saja tapi harus sesuai dengan aturan.

” Barang ilegal kalo mereka liat jenisnya juga kalo narkoba maka itu akan di kroscek dengan UU narkoba kalo dia ngirim barang sepatu atau handphone lima yang diperbolehkan kan dua yang 3 tidak bisa diambil yang pengirimannya rugi mereka tidak terima barang,” katanya.

Puluhan Pohon Tumbang saat Hujan Deras di Sleman

Previous article

Belasan Timbunan Sampah Liar Ditemukan di Sleman

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Feature