Flash Info

Grab Indonesia Segera Sesuaikan Tarif Ojek Online

0
Grab Indonesia

STARJOGJA.COM, Info – Grab Indonesia berjanji awal pekan depan seluruh tarif atau biaya jasa ojek online (ojol) dalam aplikasinya sudah sesuaikan aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) KP No.348/2019. Mulai 1 Juli 2019, aturan tarif diperluas oleh pemerintah menjadi 41 kota besar.

Tri Sukma Anreianno, Head of Public Affairs, Grab Indonesia mengungkapkan pihaknya tengah memantau perkembangan penerapan tarif di 41 kota tersebut.

“Saat ini kami memonitor bahwa sebagian besar dari daftar kota tersebut sudah mengikuti ketentuan yang baru dan sedikit sisanya paling lambat pada awal minggu depan,” ungkapnya kepada Bisnis.com, Jumat (5/7/2019).

Baca juga: 300 mitra GrabBike Terbaik Nonton Bareng Avengers

Pihaknya diminta untuk melaporkan secara berkala kepada Kementerian Perhubungan tentang pelaksanaan kebijakan tersebut.

Grab, ungkapnya, senantiasa mendukung dan mematuhi peraturan pemerintah di Indonesia. Di Indonesia, layanan Grab sudah tersedia di 224 kota/kabupaten dari Sabang sampai Merauke.

“Grab siap memperluas wilayah penerapan tarif baru ojek online di 41 kota sesuai Surat Edaran Menteri Perhubungan No. AJ.502/20/17/ORJO/2019 tentang Penambahan Wilayah Pemberlakuan Biaya Jasa,” tambahnya.

Baca juga: Rintis Transportasi Cerdas, RI Gandeng Korsel
Dia mengaku manajemen Grab Indonesia telah bertemu dengan pihak Kementerian Perhubungan untuk membahas perluasan cakupan wilayah tarif baru ojek online tersebut dan akan mengikuti aturan tersebut.

Adapun 41 kota tersebut, berdasarkan zona yakni zona I, Kota Banda Aceh, Kota Medan, Kota Batam, Kota Pekanbaru, Kota Palembang, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Kota Belitung, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Solo, Kota Yogyakarta, Kota Surabaya, Kota Denpasar, Kab.Probolinggo, Kab.Pasuruan, Kab.Kudus, dan Madura.

Sementara itu, zona II yang terdiri atas wilayah Jabodetabek sudah diberlakukan seluruhnya di Kota Jakarta, Kota Bogor, Kab. Bogor, Kota Depok, Kab. Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kab. Bekasi, dan Kota Bekasi.

Pemberlakuan tarif atau biaya jasa pada zona III terdiri atas Kota Pontianak, Kota Palangkaraya, Kota Samarinda, Kota Balikpapan, Kota Banjarmasin, Kota Mataram, Kota Ku pang, Kota Manado, Kota Gorontalo, Kota Palu, Kota Makassar, Kota Kendari, Kota Ambon, dan Kota Jayapura.

Indonesia Arab Kembangkan Aplikasi Umrah Digital

Previous article

Bandara Baru Yogyakarta Angkat Ekonomi Kulonprogo

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Flash Info