Nusantara

Waspada Sindikat Penipuan CPNS

0
cpns difabel
Ilustrasi pendaftaran dan seleksi cpns

STARJOGJA.COM, News – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memberi apresiasi kepada aparat kepolisian yang berhasil membongkar sindikat penipuan CPNS atau calon pegawai negeri sipil dan sindikat kejahatan properti.

Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin. Penghargaan diterima oleh Polda Metro Jaya.

Penyidik I Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Tavip Gunadi mengatakan bahwa dalam kasus sindikat penipuan CPNS penipu memeroleh uang antara Rp70 juta—Rp100 juta dengan janji bisa meloloskan sebagai PNS.

“Pelaku menggunakan ID Card palsu mengatasnamakan Kemendikbud, Kementerian PANRB, dan BKN,” ungkap Tavip dalam keterangan resmi Kemenpan RB dikutip Rabu (21/8/2019).

Baca juga: Pemkab Gunung Kidul Imbau Penipuan CPNS

Penggunaan tanda pengenal palsu itu, dimaksudkan agar korban yakin bisa lolos menjadi CPNS. Target utama yang dijadikan korban adalah para pegawai honorer kategori II. Dengan surat palsu pula, para pelaku meminta uang puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Namun, setelah uang tersebut diberikan, pelaku tidak bisa meluluskan korban menjadi CPNS. Masyarakat yang merasa tertipu pun mengadu ke kepolisian. Dari laporan masyarakat, polisi melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga mengungkap kasus penipuan ini.

“Pelaku berhasil kami tangkap, dan sekarang masih dalam proses penyidikan. Pelaku kami tahan di rutan Polda Metro Jaya,” imbuh Tavip.

Tavip menerangkan, pelaku bekerja secara tunggal, dan kemudian merekrut agen-agen untuk menjaring peserta yang dijadikan korban. Atas kasus ini, Tavip berpesan kepada masyarakat agar tidak percaya pada calo CPNS. Terlebih, rekrutmen CPNS tahun ini sudah menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), yang tidak memungkinkan adanya kecurangan.

“Apabila ada orang yang menjanjikan sesuatu, terutama untuk meluluskan CPNS dalam bentuk kategori apapun juga, itu tidak benar. Karena semua sudah ada jalan dan UU yang mengatur penerimaan CPNS,” ujar Tavip.

Sementara itu, pada kasus sindikat kejahatan properti, polisi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pelaku.

Kasus bermula saat seorang korban tidak merasa menggadaikan sertifikat rumah miliknya, namun sertifikat tersebut sudah ada di lembaga pegadaian, dan mendapat tagihan dari pegadaian.

Pemilik sertifikat kemudian melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. “Kami mendesain suatu operasi tangkap tangan dan berhasil kami lakukan dengan tangkap tangan. Sudah kita amankan tujuh orang tersangka,” ungkap Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Gafur A.H Siregar, dalam acara yang sama.

Gafur mengungkapkan, tersangka terbagi menjadi dua sindikat, dengan total kerugian mencapai Rp200 miliar rupiah. Kepada masyarakat, Gafur mengimbau agar utamakan transaksi melalui notaris yang sudah terpercaya.

Warga Minta Proyek SAH di Jalan Babaran Diteruskan

Previous article

Mahasiswa baru UNY Diminta Ikut UKM

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Nusantara