News

Pimpinan KPK Menyerahkan Tanggung Jawab, Gagal ?

0
Judicial Review

STARJOGJA.COM, News – Tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK ke Presiden Joko Widodo, sebagai bentuk kekecawaan terkait revisi Undang-Undang No. 30/2002 tentang KPK.

Mereka adalah Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif dan Saut Situmorang. Dalam penyerahan mandat pada Jumat (13/9/2019) itu, tak terlihat komisioner Basaria Panjaitan dan Alexander Marwata.

Direktur Kantor Hukum dan HAM Lokataru Haris Azhar menilai langkah tiga pimpinan KPK mengembalikan mandat menunjukkan kegagalan menjaga kehormatan dan membawa marwah lembaga antirasuah.

Baca Juga : Jokowi Dukung Pembentukan Dewan Pengawas di KPK

“Mereka gagal melawan dan akhirnya puncaknya ini sekarang, salah satu yang patut disalahkan ya pimpinan KPK secara akumulatif,” kata Haris, Minggu (15/9/2019).

Menurut Haris, keputusan menyerahkan mandat ke Jokowi juga dinilai sebagai bentuk tidak tanggung jawabnya tiga pimpinan KPK, di tengah perjuangan melawan revisi UU KPK.

“Lagi lawan-lawan gini kok tiba-tiba kabur,” kritik Haris.

Di sisi lain, Haris juga menyinggung kasus pelanggaran etik berat mantan Deputi Bidang Penindakan KPK Firli Bahuri, yang telah diumumkan pada publik beberapa waktu lalu.

Menurut Haris, KPK seharusnya dapat mengumumkannya pada peristiwa dugaan itu terjadi.

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK ke Presiden Joko Widodo menyusul rencana Revisi Undang-Undang No. 30/2002 tentang KPK antara Pemerintah dan DPR.

Agus mengaku menunggu arahan Jokowi apakah para pimpinan KPK saat ini masih dipercaya melaksanakan tugasnya hingga pengujung akhir tahun ini, saat pimpinan KPK Jilid IV akan purna tugas.

“Setelah kami pertimbangkan, maka kami pimpinan yang merupakan penanggung jawab KPK dengan berat hati, kami menyerahkan pengelolaan KPK kepada Presiden. Kami tunggu perintah,” kata Agus Rahardjo, dalam konferensi pers, Jumat (13/9/2019).

Dalam konferensi pers itu, Agus didampingi Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif dan Saut Situmorang, serta Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Tak terlihat Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dan Alexander Marwata.

Agus mengaku menunggu perintah Jokowi dan berharap ada diskusi dengan kepala negara terkait revisi UU KPK. Menurut Agus, pihaknya sama sekali tak dilibatkan dalam pembasan RUU itu.

“Mudah-mudahan kami diajak Presiden bicara terkait kegelisahan kami. Semoga Bapak Presiden segera ambil langkah penyelamatan [KPK],” kata Agus.

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menambahkan bahwa pihaknya bersama para pegawai KPK sangat berharap terhadap Jokowi.

Selama ini, pegawai KPK kerap bertanya terkait draf RUU KPK yang tak bisa dijawab dengan pasti oleh para pimpinan.

Laode mengatakan komunikasi dengan Jokowi diperlukan agar selanjutnya dapat segera dijelaskan kepada publik dan para pegawai KPK soal draf RUU KPK tersebut.

“Kami serahkan tanggung jawab [pada Presiden] dan kami tetap laksanakan tugas. Kami tunggu perintah Presiden,” ujar Laode.

Pimpinan KPK Tidak Bisa Kembalikan Mandat ke Presiden

Previous article

Cetak Sawah Baru di Kulonprogo 40 Ha

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News