News

Tidak Ada Surat Pencekalan Habib Rizieq Shihab

0
Rizieq Shihab Divonis
Habib Rizieq Shihab (tengah) tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1). Rizieq Shihab datang untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi terkait dugaan kasus penghinaan "rectoverso" di lembaran uang baru Bank Indonesia, yang disebutnya mirip logo palu arit. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww/17.

STARJOGJA.COM, Info – Pemerintah untuk kesekian kalinya memastikan tidak membuat surat pencekalan untuk menghambat Habib Rizieq Shihab kembali ke Indonesia. Lagipula Rizieq tidak pernah melaporkan pencekalannya kepada pemerintah Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut apabila memang terbukti pemerintah Indonesia mencekalnya kembali ke Tanah Air dengan surat pencekalan, habib Rizieq Shihab dapat menyampaikan kepada Menag, Mendagri maupun Menkumham untuk diklarifikasi sejelas-jelasnya.

“Sampai saat ini tidak ada, Habib Rizieq sendiri tidak pernah melapor tentang masalahnya. Kita mendengarnya dari Youtube dan medsos begitu, kalau tidak melapor bagaimana kita mau bertindak,” katanya di Kemenko Polhukam, Rabu (27/11/2019).

Baca Juga : Habib Rizieq Resmi Jadi Tersangka Dugaan Penodaan Pancasila

Menurutnya hingga kini Rizieq tidak pernah melaporkan kendala yang dialaminya kepada pemerintah baik melalui Kedubes Indonesia untuk Arab Saudi maupun Konsulat Jenderal RI di Jeddah.

“Nah kalau ini tidak melapor lalu kita turun tangan nanti malah kita yang salah. Oleh sebab itu, ya sudah kalau Habib Rizieq punya masalah dengan Arab Saudi ya monggo silakan nanti kalau memang secara formal pemerintah turun tangan sesudah beliau kontak dengan Arab Saudi tentu kewajiban kita untuk ikut turun tangan,” ujarnya.

Rizieq Shihab menyampaikan tentang pencekalannya beberapa waktu lalu melalui Youtube. Menurutnya pencekalan itu membuatnya tak bisa kembali ke Tanah Air. Pemerintah berulangkali membantah telah membuat surat pencekalan itu.

Di sisi lain, pemerintah masih mendalami pengajuan perpanjangan surat keterangan terdaftar organisasi masyarakat Front Pembela Islam masih didalami hingga kini.

Mahfud MD mengatakan FPI sudah melakukan permohonan untuk perpanjangan surat keterangan terdaftar. Namun kata dia masih ada hal yang perlu di dalami oleh pemerintah terkait pengajuan tersebut.

“Ada hal yang perlu didalami dan Menteri Agama akan mendalaminya melakukan pembahasan lebih dalam. Waktunya tidak akan lama,” sebutnya.

Cerita Awal Karir Ciputra di Bidang Properti

Previous article

SA UGM Panggil Rektor Unnes Soal Desertasinya

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News