News

Menkeu Bahas PT Jiwasraya yang Risiko Sistemik

0
kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya
PT Jiwasraya (A Mujiana)

STARJOGJA.COM, Info – Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak memberikan keterangan pasti mengenai kemungkinan kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang mengarah pada risiko sistemik.

“Aku nanti bicara dulu sama beliau [Ketua Badan Pemeriksa Keuangan] mengenai hasil audit beliau,” ucapnya sambil tersenyum dan langsung menutup mobilnya, seusai menghadiri rapat terbatas mengenai Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Anak di Istana Kepresidenan, Kamis (9/1/2020).

Sebelumnya, BPK menyatakan bahwa terdapat indikasi kerugian sekitar Rp10,4 trilun dari transaksi saham dan reksa dana yang dilakukan oleh Jiwasraya.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna menjelaskan bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Investigasi Pendahuluan BPK terhadap Jiwasraya, terdapat aktivitas investasi yang tidak sesuai ketentuan kepada perusahaan berkualitas rendah.

Kasus dugaan korupsi ini dikhawatirkan berdampak sistemik di sektor jasa keuangan, khususnya asuransi, karena ada 17.000 investor dan 7 juta nasabah yang dikelola Jiwasraya.

“Ini mengapa bisa menjadi sistemik karena kasus ini besar sekali, bukan diukur dari nilai aset saja, melainkan yang dilihat nilai bukunya. Misalnya, kasus Century yang awalnya [kerugian negara] hanya Rp678 miliar, tetapi kemudian berkembang jadi Rp6,7 triliun,” jelasnya, Rabu (8/1/2020).

Baca Juga : Mengenal Sejarah Gedung PT Asuransi Jiwasraya di Kotabaru

Adapun, berdasarkan PBI 16/11/PBI/2014 tentang Pengaturan dan Pengawasan Makroprudensial, risiko sistemik didefinisikan sebagai potensi instabilitas akibat terjadinya gangguan yang menular (contagion) pada sebagian atau seluruh sistem keuangan.

Sementara itu, yang dapat memutuskan suatu kejadian bersifat sistemik atau tidak adalah Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang anggotanya meliputi Menteri Keuangan sebagai koordinator merangkap anggota dengan hak suara, Gubernur Bank Indonesia sebagai anggota dengan hak suara, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan sebagai anggota dengan hak suara, dan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan sebagai anggota tanpa hak suara.

Oscar 2020 Tanpa Pembawa Acara Lagi

Previous article

BKSDA Gencarkan Sosialisasi Satwa Dilindungi

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News