Kab SlemanNews

Sleman Perketat Aturan Tempat Usaha

0
PPKM Bantul
Ilustrasi tempat usaha

STARJOGJA.COM. SLEMAN– Sleman Perketat Aturan Tempat Usaha. Mengantisipasi penyebaran Covid-19, Pemkab Sleman kembali menerbitkan aturan ketat untuk unit-unit usaha. Selain jam operasional, semua unit usaha diminta menerapkan protokol penanganan Covid-19.

Dalam SK Bupati No.38/2020 terkait aturan operasional Unit Usaha di Sleman, Pemkab juga menyertakan sanksi mulai teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha. Hal itu dilakukan agar tidak ada lagi kasus penyebaran Covid-19 di unit usaha seperti klaster supermarket Indogrosir.

Pj Sekda Sleman Harda Kiswaya mengatakan untuk mencegah penyebaran Covid-19, Pemkab mengambil kebijakan baru terkait operasional pusat perbelanjaan dan unit-unit usaha lainnya. Menurut Harda, sebelumnya Pemkab hanya mengeluarkan SE untuk mengatur operasional unit usaha selama masa pandemi Covid-19.

“Tidak cukup dengan membuat surat edaran (SE), kami juga mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Jam Operasional dan Kegiatan Usaha dalam Masa Darurat Covid-19,” kata Harda kepada wartawan, Kamis (15/5/2020).

Agar berlaku efektif, katanya, di dalam SK tersebut juga diberikan sanksi bagi pelanggar aturan. Sanksi yang akan diterima pelanggar mulai pemberian surat peringatan hingga pencabutan izin usahanya.

“Surat peringatan hanya berlaku 1×24 jam. Kalau masih ngeyel, terpaksa kami
tutup,” katanya.

SK Bupati menjelaskan soal aturan jumlah konsumen atau pelanggan yang diperbolehkan masuk ke dalam toko. Hitungannya berdasar luasan tempat usaha dikurangi luasan display. Jika sudah memenuhi kapasitas maksimal, maka konsumen lainnya menunggu di ruang tunggu yang disediakan pengelola.

“SK ini juga mengatur dan menerapkan prinsip jaga jarak. Baik jarak fisik antar karyawan dan antar konsumen. Minimal mereka harus bisa menjaga jarak satu meter,” ujar Harda.

Dia mengatakan, aturan tempat usaha ini dikeluarkan karena Pemkab pada satu sisi berupaya agar kegiatan ekonomi tetap berjalan selama masa pandemi Covid-19. Di sisi lain, Pemkab juga tetap berupaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Dengan demikian, kedisiplinan warga dan semua pihak harus dilakukan agar pandemi Covid-19 segera berakhir.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sleman Mae Rusmi mengatakan, SK itu merupakan tindak lanjut dari surat edaran Bupati yang sudah ada. Kebijakan tersebut bertujuan agar penerapannya dan penindakannya bisa lebih kuat dan tegas.

“Apalagi kasus positif cenderung meningkat,” kata Mae.

Penegakan aturan tersebut akan melibatkan Satpol PP. Menurut Plt Kepala Satpol PP Sleman Arif Pramana, pihaknya akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan SK. Selama ini, katanya, pihaknya masih menemukan pelanggaran aturan jam operasional maupun kerumunan.

“Selama ini kami masih melakukan pendekatan secara persuasif seperti dibubarkan jika dijumpai kerumunan, dan bagi-bagi masker,” ujarnya.

SUMBER : HARIANJOGJA.COM

18 Persen Kematian Corona Dialami Penderita Demensia

Previous article

Peduli Kemanusiaan Dimulai dari Lingkungan Sekitar

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kab Sleman