NewsNusantara

50.067 Kendaraan Putar Balik di Operasi Ketupat 2020

0
warga zona merah
FOTO : Bisnis

STARJOGJA.COM, JAKARTA – Polri memutar balik 50.067 kendaraan sejak Operasi Ketupat 2020 digelar hingga hari ke-24 di seluruh Indonesia. Kendaraan yang diminta putar balik paling banyak ada di wilayah DKI Jakarta.

Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri, Kombes Pol Benyamin mengungkapkan bahwa kendaraan yang paling banyak diputarbalik ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya sebanyak 19.669 kendaraan hingga hari ke-24.

Dia menjelaskan seluruh pengendara itu diberikan sanksi putar balik kembali ke DKI Jakarta karena telah melanggar aturan larangan mudik.

“Memang paling banyak itu ada di wilayah Polda Metro Jaya yaitu 19.669 kendaraan yang diputar balik hingga hari ke-24 Operasi Ketupat 2020,” kata Benyamin, Selasa (19/5/2020).

Benyamin juga menjelaskan kendaraan yang paling banyak melanggar adalah mobil pribadi, angkutan umum dan travel gelap. Menurutnya, untuk travel gelap, Kepolisian juga telah mengamankan travel ilegal di wilayah Jawa Barat, Banten dan Jawa Timur.

Dia mengatakan untuk wilayah Jatim, pemudik mencoba mengelabui petugas dengan memakai truk towing yang mengangkut mobil pribadi. Dia menjelaskan ketika mobil yang diangkut memakai towing tersebut di cek, ditemukan para pemudik yang bersembunyi di dalam mobil.

“Polda Jawa Timur sudah menyita truk towing itu dan mobil pribadi yang diangkut towing berisi pemudik,” tuturnya.

Seperti diketahui, larangan mudik dikeluarkan pemerintah sebagai salah satu cara pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19). Setiap kendaraan yang hendak menuju daerah tujuan mudik akan diminta berputar balik ke daerah asalnya.

Baru-baru ini, bus antar kota antar propinsi (AKAP) diperbolehkan melintas khusus untuk para pekerja yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan COVID-19.

Perjalanan menggunakan angkutan umum juga diperbolehkan untuk pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal.

SUMBER : BISNIS.COM

Ini Reaksi Liliyana Saat Tontowi Curhat Mau Pensiun

Previous article

Masa Tanggap Darurat Perlu Diperpanjang

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News