STARJOGJA.COM, Info – Memperingati HUT RI pada 17 Agustus mendatang Gubernur DIY sekaligus Raja Kraton Yogyakarta Sultan HB X mengaku tidak akan melarang warga untuk menggelar tirakatan. Namun Sultan meminta masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan Covid-19 saat melaksanakan tirakatan tersebut.
“Saya tidak akan melarang, tapi tolong [patuhi protokol Kesehatan] karena kondisinya [Covid-19] masih fluktiatif di DIY,” katanya Selasa (11/8/2020).
Sri Sultan HB X menuturkan di kalangan pemerintahan, peringatan kemerdekaan RI hanya pada 17 Agustus mendatang, yakni pengibaran bendera di Gedung Agung pukul 07.00 WIB dilanjutkan menyaksikan peringatan peringatan oleh Istana Negara pukul 10.00 WIB.
“Sehingga tidak ada acara resepsi, tirakatan, tidak ada,” ujarnya.
Baca juga: Prawiro Coffe Festival, Jogja Sebagai Kota Wisata Kopi Dunia
Ia menjelaskan baik pada malam tirakatan maupun kegiatan lainnya, masyarakat agar tetap mematuhi protokol Kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan lainnya. Ia berharap masyarakat dapat memahami karena dari pemerintah pusat juga sudah mengambil kebijakan serupa.
Sementara terkait Instruksi Presiden yang mengatur pengenaan sanksi bagi pelanggar protokol Kesehatan, ia memastikan belum akan sampai menjadikannya regulasi tingkat provinsi. “Pengertian sanksi [dalam Inpres] kan dimungkinkan, artinya bisa iya bisa tidak,” ungkapnya.
Meski demikian, ia mempersilakan jika kota dan kabupaten menerapkan sanksi tersebut. Menurutnya, sanksi memang lebih pas diterapkan di tingkat kota dan kabupaten. “Biar tingkat dua yang lakukan, wong yang punya [wilayah] tingkat dua,” kata dia.
Sumber : harianjogja
Comments