News

Alasan Polda Bali Tolak Penangguhan Penahanan Jerinx

0
hukuman Jrx SID
Jerinx (instagram)

STARJOGJA.COM, Info – I Gede Ary Astiana alias Jerinx ditahan Polda Bali karena dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atas unggahannya di media sosial yang menyebut IDI kacung WHO. Unggahan itu berkaitan dengan penanganan Covid-19 saat ini. Polda Bali menolak penangguhan penahanan Jerinx dengan alasan karena khawatir akan mengulangi perbuatannya di media sosial.

Direktur Reserse Kriminal Khusus pada Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho mengemukakan penangguhan penahanan Jerinx dengan jaminan ayah kandungnya dinilai tim penyidik masih belum kuat.

Pasalnya, menurut Yuliar, tidak ada jaminan bahwa tersangka Jerinx tidak akan mengulangi perbuatan lagi di media sosial.

Baca Juga : Jerinx Cari Dokter Yovi, Siap Ketemu Pasien Covid-19 Tanpa APD

“Memang benar, sudah ditolak penyidik terkait penangguhan penahanan itu agar tidak mengulangi lagi perbuatannya,” kata Yuliar saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (19/8/2020).

Secara terpisah, penasihat hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana membenarkan bahwa tim penyidik Polda Bali telah menolak penangguhan penahanan kliennya, kendati sudah dijamin oleh ayah dan istri Jerinx.

Menurutnya, tim kuasa hukum hingga kini masih mempelajari alasan penyidik menolak penangguhan penahanan tersebut.

“Iya benar, ditolak penyidik penangguhan penahanannya. Kami akan pelajari lagi untuk langkah selanjutnya,” kata Gendo.

Jerinx dijadikan tersangka dengan sangkaan melanggar UU ITE Nomor 11 Tahun 2008. Jerinx langsung ditahan dan terancam hukuman lima tahun penjara.

 

Sumber : Bisnis

Bayu

Yang Terjadi Black Moon Jelang 1 Suro

Previous article

FLOU Cloud, Multi Hybrid Cloud dari Indonesia

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News