Nusantara

Gubernur Jateng Menaikkan UMP 3,27 Persen

0
ganjar presiden
Ganjar Pranowo Gubernur Jateng (Bisnis)

STARJOGJA.COM, Info – Kebijakan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dengan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 3,27 persen. Keputusan Ganjar ini tepat karena mencegah terjadinya defisit pada Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan sumber pemasukan utama JKN atau sekitar 99 persen berasal dari iuran. Sumber pemasukkan lainnya dari pajak rokok sesuai amanat pasal 99 dan 100 Pepres No. 82/2018, tidak terlalu signifikan.

Adapun iuran JKN dari pekerja swasta dan BUMN, menurutnya, tercatat sebagai penyumbang kedua tertinggi setelah iuran penerima bantuan iuran (PBI) yang berasal dari APBN dan APBD. Dengan menaikan UMP maka pemasukan JKN tetap dapat terjaga.

Baca Juga : Ganjar Kirim Tim Teliti Padamnya Api Abadi Mrapen

“Oleh karena itu sumber pemasukkan dari iuran harus diperkuat untuk mendukung kelangsungan JKN terhindar dari defisit,” kata Timboel kepada Bisnis.com, Sabtu (31/10/2020).

Dia menjelaskan segmen kepesertaan di JKN terdiri dari penerima bantuan iuran (PBI), pekerja penerima upah (PPU) dan pekerja bukan penerima upah (PBPU) BP (bukan pekerja) yang keduanya tersebut sering disebut peserta mandiri. PBI masih menjadi kontributor penyumbang pendapatan terbesar bagi JKN, diikuti dengan PPU dan PBPU.

Sebelumnya, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo memutuskan menaikkan UMP Jateng pada 2021 sebesar 3,27 persen.

Ganjar mengatakan UMP Jateng 2021 mencapai Rp1.798.979,12, sedangkan UMP 2020 senilai Rp1.742.015. Ganjar mengatakan tidak mengacu Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja melainkan tetap berpegang pada PP 78/2015 tentang Pengupahan.

“Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jateng 2021 sebesar Rp1.798.979,12 [per bulan],” ujarnya.

Sumber : Bisnis

Bayu

Ini Cara Mengobati Sariawan Saat Pandemi Corona

Previous article

Malam Ini, Penampakan Bulan Purnama Biru atau Blue Moon

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Nusantara