Health

Fatwa MUI Soal Vaksin Covid-19 Sinovac

0
vaksin Covid-19 halal
Presiden Joko Widodo memantau penyuntikkan perdana kandidat vaksin di RS Pendidikan Unpad, Kota Bandung, Selasa, 11 Agustus 2020. (Sumber: Sekretariat Presiden)

STARJOGJA.COM, Info – Masyarakat menunggu hukum dari vaksin Covid-19 dari Sinovac. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa vaksin Covid-19 produksi Sinovac adalah halal.

“Setelah dilakukan diskusi yang cukup panjang dari hasil penjelasan dari tim auditor, maka Komisi Fatwa menyepakati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Sinovac Life Science Co. Ltd, yang diajukan oleh PT Bio Farma hukumnya suci dan halal,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh pada konferensi pers, Jumat (8/1/2021).

Namun, Asrorun mengatakan bahwa mengenai kebolehan penggunaannya, masih menunggu keputusan mengenai aspek keamanannya dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca juga : Hasil Uji Klinis Vaksin Jadi Pertanyaan

“Dengan demikian, Fatwa MUI terkait dengan produk vaksin Covid-19 dari Sinovac ini akan menunggu BPOM terkait aspek keamanan. Fatwa utuhnya akan disampaikan setelah BPOM menyampaikan mengenai aspek keamanan untuk digunakan apakah itu aman atau tidak,” ujarnya.

Adapun, Komisi Fatwa MUI menegaskan bahwa saat ini yang halal hanya vaksin dari Sinovac saja. Apabila vaksin lainnya berbahan sama artinya sama-sama halal, tapi jika berbeda maka harus diperiksa kembali kehalalannya.

“Yang dimaksud vaksin Covid-19 untuk penetapan kesesuaian syariatnya adalah vaksin yang diproduksi oleh Sinovac Life Science Co. Ltd, China, dengan yang didaftarkan dengan nama Coronavac, Vaksin Covid-19, ketiga Vac-2 Bio. Ketiga nama ini didaftarkan untuk satu produk vaksin Sinovac,” paparnya.

Sementara itu, BBPOM menyatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan MUI terkait fatwa halal vaksin Covid-19 dari Sinovac.

Kepala BPOM Penny Lukito juga mengatakan bahwa fatwa halal nantinya akan diterbitkan oleh MUI. Namun, dia menegaskan bahwa dalam pengawasan pembuatan vaksin di pabrik Sinovac di Beijing, China, tidak ada bahan atau proses yang tidak halal.

“Sertifikasi halal atau fatwa kedaruratan vaksin akan diterbitkan oleh MUI, kami berkoordinasi. Saat bersama kami melakukan audit untuk aspek halal. Kami juga memberikan data mutu, bahwa tidak ada proses dan bahan-bahan yang sifatnya mengandung yang tidak halal. Jadi itu sudah berproses,” ujar Penny pada konferensi pers, Jumat (8/1/2021).

Penny mengatakan, saat EUA vaksin sudah pasti, data terkait informasi dan rekomendasinya akan diserahkan kepada MUI agar bisa segera diproses sertifikasi halalnya.

“Semoga sertifkasinya juga bisa terbit dalam waktu yang tidak terlalu lama,” imbuh Penny.

Sampai saat ini, Penny menjelaskan BPOM masih dalam proses melakukan evaluasi mutu vaksin tahap akhir dan belum menerbitkan EUA.

Sumber : Bisnis

Respon Polri Soal Hasil Penyelidikan Komnas HAM

Previous article

Cerita Irfan Hakim Sembuh dari Covid-19

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Health