News

Jubir Gubernur Sulawesi Selatan Bantah OTT KPK

0
vonis Rafael Alun Trisambodo
logo kpk

STARJOGJA.COM, Info – Juru Bicara Gubernur Sulawesi Selatan Veronica Moniaga secara tegas membantah bahwa Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah jabatan (Rujab) Gubernur Sulsel di Makassar, Sabtu (27/2/2021) dini hari.

Veronica menyatakan bahwa Nurdin Abdullah tidak dalam Operasi Tangkap Tangkap (OTT), tetapi sedang dalam keadaan beristirahat saat petugas KPK datang ke rujab.

“Terkait bapak gubernur terkena operasi tangkap tangan, itu tidak benar karena bapak saat itu sedang istirahat. Seperti yang kita tahu, OTT adalah orang yang tertangkap tangan dan bapak tidak sedang melakukan itu,” jelas Veronica saat berada di depan Rujab Gubernur Sulsel, Sabtu.

Baca juga : OTT KPK di KPU, WS tak bisa dikontak Sejak Sore

Terkait keberangkatan Nurdin Abdullah ke Jakarta, Vero menyebut Nurdin pergi atas permintaan KPK untuk menyampaikan keterangan selaku saksi. Nurdin disebut hanya membawa pakaian secukupnya.

Menurut Vero, dengan kerelaan hati, Nurdin berangkat bersama KPK selaku warga negara yang baik dan siap memberikan keterangan mengenai apapun yang akan ditanyakan. Namun, mengenai kasus yang dikabarkan pada sejumlah media, pihaknya belum mendapat informasi resmi mengenai hal tersebut.

Petugas KPK datang ke Rujab Gubernur sekitar pukul 01.00 dini hari. Kemudian Nurdin Abdullah dibangunkan dan menemui pihak KPK yang datang. Itu dinilai memang mengagetkan karena sebelumnya tidak ada surat apapun mengenai permintaan keterangan.

“Mereka diterima baik di Rujab Gubernur dan bapak pun dengan sikap patriotisme mengikuti tim KPK. Tidak ada barang bukti sama sekali pada saat bapak dijemput oleh KPK, hanya membawa pakaian secukupnya,” urainya.

 

Sumber : Bisnis

Anosmia Bisa Sembuh Namun Bisa Permanen

Previous article

Digitalisasi Kunci Bisnis di Pasar Mobil Bekas

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News