News

Jaksa Agung Memberi Sanksi 107 Oknum Jaksa

0
jaksa agung
Gedung Kejaksaan Agung Jakarta terbakar

STARJOGJA.COM, Info – Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengganjar sanksi terhadap 107 oknum Jaksa yang melakukan pelanggaran di seluruh Indonesia selama periode Januari hingga Juni 2021. Mantan Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDatun) Kejaksaan Agung tersebut mengatakan dari total 107 oknum Jaksa yang diberikan sanksi ada yang dijatuhi hukuman disiplin dan ada yang diberhentikan sementara.

Perinciannya, 101 oknum Jaksa di antaranya dijatuhi hukuman disiplin, sedangkan tujuh oknum Jaksa sisanya diberhentikan untuk sementara waktu sebagai PNS Jaksa. Meskipun demikian, dia tidak menjelaskan lebih detail terkait pelanggaran yang dilakukan 107 oknum Jaksa tersebut.

Baca juga : Kantor Kejaksaan Agung Terbakan, Jaksa Agung Pastikan Dokumen Perkara Tidak Ikut Hangus

“Penjatuhan hukuman disiplin yang telah dilakukan sebanyak 101 orang dan telah memberhentikan sementara sebagai PNS terhadap 6 orang Jaksa,” kata Burhanuddin dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (22/7/2021).

Menurut mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara itu, 107 oknum Jaksa tersebut telah diganjar sanksi pada saat Jaksa Agung Muda Pengawasan tengah melakukan inspeksi umum dan khusus di seluruh Kejaksaan di Indonesia.

“Telah dilakukan inspeksi umum sebanyak 62 kegiatan dan inspeksi khusus sebanyak 10 kegiatan,” ujarnya.

Sumber : Bisnis

Pesan Wawali Kota Jogja yang Tengah Isoman

Previous article

Cara Bedakan Covid-19 dengan Flu Berat

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News