News

Cek Notifikasi Subsidi Gaji di Web Kemnaker

0
cek subsidi gaji
ilustrasi poekerja (Ist)

STARJOGJA.COM, Info – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah menambahkan layanan informasi dan pengaduan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji 2021. Cek status notifikasi subsidi gaji di bsu.kemnaker.go.id. Layanan ini bertujuan untuk mempermudah penerima dalam mengecek status penerima BSU atau subsidi gaji sebesar Rp1 juta.

Mengutip dari laman resmi kemnaker.go.id pada Rabu (18/8/2021), BSU atau subsidi gaji diberikan dengan tujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Covid-19.

“Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp500 ribu/bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp1 juta,” tulis laman resmi tersebut.

Baca Juga : Cek Rekening, Kementerian Keuangan Telah Cairkan BLT Subsidi Gaji

Berikut adalah langkah cek penerima BSU melalui notifikasi kemnaker.go.id:

1. Kunjungi laman resmi kemnaker.go.id

2. Daftar Akun Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Masuk Login ke dalam akun Anda.

4. Lengkapi profil Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.

5. Cek Pemberitahuan Anda akan mendapatkan pemberitahuan mengenai status penerima subsidi upah, apakah Anda terdaftar atau tidak sebagai calon penerima BSU. Berikut notifikasi yang akan muncul:

a. Status Terdaftar Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.

b. Tidak Terdaftar Apabila Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, maka Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima BSU. Selain itu, Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 namun data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.

6. Penetapan a. Ditetapkan Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU. b. Belum Memenuhi Syarat Anda akan mendapatkan notifikasi apabila belum memenuhi syarat.

7. Penyaluran Nantinya, penerima akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN).

Adapun syarat calon penerima BSU 2021:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan NIK.

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4,8 juta.

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan.

Sumber : Bisnis

Bayu

Suporter Persis Solo Menjalani Vaksinasi Covid-19

Previous article

Martin Odegaard Semakin Dekat dengan Arsenal

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News