News

Diteror Pinjaman Online Ilegal, Warga Bisa Lapor Polisi

0
pinjaman online ilegal
polisi

STARJOGJA.COM, Info – Penggrebekan yang dilakukan Polri serta penetapan sejumlah tersangka pinjaman online ilegal, tak membuat pelaku jera. Berdasarkan pantauan Polri, masyarakat masih banyak yang menerima tawaran pinjaman online lewat aplikasi WhatsApp dan SMS.

Kabidhumas Polda Jawa Tengah Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengimbau masyarakat agar berhati-hati. Polda Jateng meminta masyarakat tidak menanggapi pesan whatsapp atau SMS yang berisi tawaran pinjaman online.

“Tidak usah direspons, karena bisa dipastikan itu pinjol ilegal. Tapi apabila sudah terlanjur terjebak dengan tawaran mereka, silahkan melapor ke kantor polisi terdekat,” tegasnya, Kamis (21/10/2021).

Baca Juga : Pakar UGM Bagikan Tips Cegah Pencurian Data Pribadi dari Pinjol

Menurutnya saat ini, Ditkrimsus Polda Jateng sendiri telah membuka website pelaporan di www.reskrimsus.jateng.polri.go.id. Sedangkan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng membuka hotline di 024 8413 544.

Namun demikian, saat Bisnis mengecek alamat web tersebut tidak tersambung, dan muncul keterangan this site has been moved to a new server. Ia menambahkan, beberapa korban terjebak pada transfer kosong dari pinjol ilegal. Pelaku pinjol ilegal mengaku sudah mengirim sejumlah uang ke korban tapi setelah dicek saldo ternyata kosong.
“Kasus seperti ini, terjadi pada ER, warga Semarang yang mengaku ditelepon pinjol dan ditransfer sejumlah Rp2,3 juta, tapi ternyata kosong,” jelasnya.

Setelah itu, teror pinjol ilegal dimulai. Sejumlah penagihan secara kasar dan ancaman untuk mempermalukan korban ke seluruh kontak teleponnya dan mengupload konten porno dilancarkan.

“Karena teror kasar dan merasa tertipu ER melaporkan kasus ini ke Polda Jateng. Setelah didalami Ditreskrimsus, akhirnya jaringan pelakunya terendus dan ditangkap di Yogyakarta. Kasus ini sudah digelar Selasa (19/10) lalu,” ujarnya.

Teror Pinjol ilegal, imbuhnya, menargetkan tekanan psikologis pada korbannya. Korban akan dipermalukan sehingga harus membayar agar aibnya tak dibuka. Bahkan cerita tragis terjadi, dimana korban akhirnya bunuh diri. Baca Juga : Cara Mengenali Pinjol Legal dan Ilegal Menurut OJK

“Seperti kasus pada awal Oktober lalu, seorang ibu rumah tangga berinisial WPS (38), Wonogiri, Jawa Tengah meninggal akibat bunuh diri. Dia diduga nekat mengakhiri hidupnya usai tak tahan diteror penagih hutang dari pinjaman online (pinjol) ilegal,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, kasus ini cukup menggambarkan bahwa teror penagih hutang pinjol sangat sadis dan tidak ragu menggunakan berbagai cara untuk memeras korbannya. Untuk itu, Kabidhumas mengulangi pesannya agar masyarakat tak ragu melaporkan teror pinjol ke kepolisian terdekat.

“Aturan hukum terkait pinjol ilegal sudah jelas. Polisi akan memberantas kejahatan jenis ini karena sudah sangat meresahkan masyarakat. Untuk itu jangan ragu untuk melapor ke polisi,” pungkasnya.

Sumber : Bisnis

Bayu

PT Pelita Air Diminta Gandeng Citilink

Previous article

Yogyakarta rencanakan tes acak COVID-19 ke sekolah

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News