News

Sultan Resmi Larang Skuter Listrik di Malioboro untuk Kenyamanan Pejalan Kaki

0
skuter listrik malioboro
aturan skuter listrik malioboro (Anita NA)

STARJOGJA.COM, INFO –  Gubernur DIY, Sultan Hamengkubuwono X resmi melarang otoped dan skuter listrik dan sejenisnya di kawasan sumbu filosofi Yogyakarta termasuk Malioboro mulai pada hari Senin (04/03/2022). Sultan melarang jenis kendaraan itu dengan mengeluarkan Surat Edaran mengenai larangan operasional kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik di beberapa kawasan di Yogyakarta untuk mewujudkan jalan yang aman, tertib, dan juga nyaman untuk para pejalan kaki.

“Hari ini (31/03/2022) sampai dengan hari Senin (03/04/2011) dilakukan sosialisasi dan mengedarkan surat kepada pelaku usaha penggerak listrik,” ujar Noviar Rahmad (Kasat PolPP DIY) pada Kamis (31/03) yang dilansir dari Instagram @humasjogja.

Dalam SE tersebut, beberapa kawasan yang tidak diperkenankan untuk beroperasinya kendaraan dengan penggerak listrik yaitu Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulyo. Dalam SE No 551/4671 juga disebutkan beberapa jenis kendaraan yang tidak diperbolehkan meliputi: skuter listrik, hoverboard, electric unicycle, dan otoped listrik. Beberapa pengguna jalan juga merasakan dampak adanya kendaraan ini yang mengganggu jalan.
Baca juga : Sultan HB X Akan Keluarkan Surat Larangan Otoped di  Malioboro

Kendati seperti itu, di jam-jam malam masih terdapat beberapa penggerak usaha yang masih beroperasi di kawasan yang telah ditetapkan.

“Beberapa pengendara otoped ada yang lalai sih dalam mengendarai kendaraan tersebut,” ujar Rifqy (20), salah satu mahasiswa di Yogyakarta.

Menurutnya lalainya pengendara ini menyebabkan ketidaknyamanan pengguna jalan yang lain, baik pejalan kaki maupun kendaraan beroda.

Penulis: Anita Nawang Asih
Bayu

YouTube Merilis Fitur Picture in Picture

Previous article

Pemerintah Minta Masukan 3 Ormas Sebelum Tetapkan Awal Ramadhan

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News