FeatureKota JogjaNews

UMKM diajak Cermati PPh UMKM Pasca Terbit PP 55 Tahun 2022

0
UMKM PPh
Foto : Gema

STARJOGJA.COM, JOGJA – UMKM diajak Cermati PPh UMKM Pasca Terbit PP 55 Tahun 2022. Mendaftar, melapor dan membayar pajak merupakan kewajiban yang harus dipatuhi oleh masyarakat tak terkecuali oleh para pemilik bisnis UMKM.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 mengatur serangkaian ketentuan terkait dengan Pajak Penghasilan (PPh), salah satunya juga pengenaan PPh terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Nanang Krisbianto, S.E., M.M., Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Yogyakarta mengatakan yang dimaksud dengan UMKM adalah mereka pelaku usaha yang hanya memiliki sumber penghasilan bruto sampai Rp 4,8 M per tahun. Selain itu tidak ada pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) dari pihak lain.

” Pada tahun 2022 sudah diberlakukan UU HPP terkait pajak penghasilan dengan omzet pertahun telah melebihi Rp. 500.000.000,- agar dapat dikenakan tarif PPh Final UMKM. Bagi UMKM berpenghasilan kurang dari Rp.500 juta,- setahun tidak perlu membayar PPh final sebesar 0,5%,” jelasnya.

Hadirnya Peraturan Pemerintah (PP) dimaksudkan untuk Mendorong peran masyarakat dalam kegiatan ekonomi formal, Memberikan kemudahan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, Memberikan keadilan bagi UMKM , Serta memberikan kesempatan untuk berkontribusi bagi negara.

” Harus jadi smart UMKM yang ngerti pajak. UMKM itu tonggak buat ekonomi negara ini.Pelaku UMKM harus melakukan pencatatan hasil usahanya dengan rapi, biar bisa mengelola apa yang didapatkan dengan baik. Bisa muter untuk usahanya sendiri,” jelas Intan Atika Puspaningtras, A.Md., Asisten Penyuluh Pajak Terampil KPP Pratama Yogyakarta.

Pelaku UKM didorong untuk melakukan pencatatan dan pembukuan dengan baik. Sehingga akan diuntungkan karena dapat membangun budaya transparan serta akuntabel, dan akan pada akhirnya dapat mendapat kepercayaan lebih besar dari lembaga keuangan, pelanggan dan investor.

” Wajib pajak harus melakukan 5 M, yaitu mendaftar, mencatat ,menghitung, membayar dan melapor,” jelasnya.

Fida Kharisma, A.Md., Asisten Penyuluh Pajak Terampil KPP Pratama Yogyakarta mengatakan Pelaporan dapat dilakukan baik secara langsung maupun elektronik dengan mengikuti ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.

Dengan adanya aturan penerapan PPh final 0,5% melalui PP No. 55 tahun 2022 ini, diharapkan dapat memudahkan pemenuhan kewajiban perpajakan UMKM, memperluas basis pajak dan juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak.

Cek KLIK Sebelum Konsumsi Suplemen

Previous article

Seroja Iftar Celebrating Ramadan the Month of Blessings dari Grand Rohan

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Feature