FeaturegaleryKab SlemanNews

Optimalisasi Pajak dan Retribusi Daerah Untuk PAD Sleman

0
raperda pajak daerah
FOTO : Aldy

STARJOGJA.COM, SLEMAN – DPRD dan Pemkab Sleman mengintensifkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan pendapatan daerah yang berfungsi mempunyai fungsi sebagai sumber anggaran daerah, stabilitas ekonomi daerah serta pemerataan pendapatan masyarakat daerah. Kehadiran Raperda ini menjadi salah satu upaya untuk optimalisasi potensi pendapatan Pemkab Sleman.

“Kita punya banyak potensi pajak dan retribusi. Salah satu contoh peluang yang bisa digarap adalah usaha rumah kos. Sleman sebagai kota pendidikan yang memiliki banyak perguruan tinggi, tak ayal melahirkan banyak bisnis kos-kosan dengan prospek menjanjikan,” jelas Ketua Pansus II Pembahas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Sri Riyadiningsih, S.Pd.

Selain itu, kesempatan mengoptimalkan pendapatan juga datang dari jenis pajak lain seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Ia mengatakan Kabupaten Sleman adalah daerah yang cukup seksi, dimanaa banyak peluang yang bisa dioptimalkan sebagai potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua Pansus berharap melalui raperda ini, Pemerintah Kabupaten Sleman dapat menyelaraskan pengaturan kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan kebijakan Pemerintah. Kemudahan berusaha yang diperkuat dengan regulasi diharapkan mampu mendorong peningkatan kinerja pembangunan daerah secara keseluruhan yang pada akhirnya mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ia juga menjelaskan dalam raperda itu juga dibahas soal perlindungan bagi pelaku UMKM. Di perda lama disebutkan angka minimal omset bulanan yang dikenakan pajak adalah Rp 5 juta. Di peraturan baru nantinya batas omset dinaikkan menjadi Rp 10 juta.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman Haris Sutarta mengatakan, meski ada cakupan pajak daerah yang hilang namun jumlahnya hanya kecil. Di lain sisi, prosesnya akan dimudahkan sehingga nominal pajak yang dikumpulkan bisa bertambah, demikian pula basisnya.

“Meski di perda nanti tidak diatur secara spesifik terkait layanan pembayaran, tapi tuntutan zaman sekarang harus jelas, simpel, dan bisa dijangkau seluruh lapisan masyarakat,” kata Haris.

Untuk menjamin tidak ada kebocoran, semua pelayanan dibuka secara online dan langsung masuk ke kas daerah.

Survei : 66,23% Responden Merasa Keberatan Jika Pasangannya Melakukan Micro Cheating

Previous article

Jadwal Pemadaman Listrik PLN DIY, Kamis, 22 Juni 2023

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Feature