FeatureFlash InfoHealthNews

Pengawasan Sarana Pangan Pastikan Keamanan Pangan Masyarakat

0
FOTO : Litha

STARJOGJA.COM. JOGJA. Pengawasan Sarana Pangan Pastikan Keamanan Pangan Masyarakat.  Kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh BPOM adalah untuk memastikan obat dan makanan yang diproduksi dan beredar dengan memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat/ manfaat, dan mutu produk yang ditetapkan.

“BPOM melakukan pengawasan terhadap produk obat termasuk narkotika, psikotropik, prekusor, pangan,obat tradisional (termasuk obat kuasi), suplemen kesehatan, dan kosmetik yang beredar melalui kegiatan sampling dan pengujian, serta pemeriksaan terhadap sarana produksi dan distribusinya,” ujar Reny Mailia, SKM, MSc, Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya BBPOM Yogyakarta.

Ia mengatakan Peran BPOM ada 3 yaitu pengawasan Obat dan Makanan di peredaran, pemberdayaan masyarakat dan mendukung kemandirian pelaku usaha. BPOM juga mengawasi sarana produk Obat dan Makanan sesuai salah satu fungsinya yaitu melaksanakan pengawasan produk sebelum beredar dan selama beredar.

Pengawasan dilakukan di seluruh rantai pangan baik dalam sarana produksi maupun distribusi misalnya toko, ritel, pasar, dan sebagainya, untuk memastikan bahwa produk yang beredar aman dan bermutu.

” Pelaku usaha tidak perlu takut terhadap kegiatan pengawasan dari BPOM, karena tujuannya bukan untuk mencari kesalahan namun sebagai bentuk upaya untuk perbaikan dan menjaga konsistensi dalam proses pengolahan agar selalu menghasilkan produk yang aman,” terangnya.

Pelaksanaan pengawasan meliputi pemeriksaan setempat cara produksi/ distribusi yang baik, sampling dan pengujian laboratorium, pemantauan label dan iklan, serta penegakan hukum/ pro justicia.

Dugaan pelanggaran bisa terjadi pada bahan pangan, pengolahan, dan kemasan yaitu :

Bahan Pangan

Penggunaan Bahan Tambahan Pangan yang melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan dan/atau yang tidak sesuai dengan peruntukannnya, penggunaan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan, pengedaran pangan tercemar.

Pengolahan

Tidak memenuhi persyaratan sanitasi, penggunaan peralatan yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan keamanan, tidak memenuhi persyaratan keamanan, mutu, gizi, dan bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat , serta tidak mempunyai izin edar.

Penggunaan bahan kemasan pangan dan kemasan pangan yang mengandung zat kontak pangan yang membahayakan kesehatan manusia, membuka kemasan akhir pangan untuk dikemas kembali dan diperdagangkan, kecuali terhadap pangan yang pengadaannya dalam jumlah besar dan lazim dikemas kecil untuk diperdagangakan lebih lanjut, Label tidak sesuai dengan PP no 69/1969 tentang label dan iklan pangan atau tidak sesuai dengan label yang telah disetujui oleh Badan POM.

Pemeriksaan dilakukan di 2 sarana yaitu sarana produksi sebagai pembuat pangan dan sarana distribusi sebagai pengedar pangan.

“Tindak lanjut pengawasan pangan, yaitu tindak lanjut berupa pemberian surat peringatan untuk melakukan perbaikan dalam bentuk CAPA (Correct Action and Preventive Action) dan terhadap sarana yang belum menerapkan CPPOB IRTP telah dilakukan tindak lanjut berupa rekomendasi pembinaan ke Dinas Kesehatan kabupaten/kota setempat,” ujar Wulandari, STP, Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda.

Untuk Sanksi pidana dapat dikenakan sesuai pasal 136 yang berbunyi, setiap orang yang melakukan produksi pangan untuk diedarkan yang dengan sengaja akan dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp.10.000.000.000 (UU no 18 tahun 2012 tentang Pangan).

“Kepada masyarakat sebagai konsumen dan para pelaku usaha, mari bersama-sama mewujudkan keamanan pangan di semua rantai distribusi untuk meningkatkan derajat kesehatan kita bersama, dan untuk informasi terkait Obat dan Makanan yang aman jangan ragu-ragu memanfaatkan layanan publik BBPOM di Yogyakarta,” kata Renny.

Penulis: Kristina Harefa 

Menlu RI Sebut Siklus Kekerasan di Palestina Harus Dihentikan

Previous article

Semakin Banyak Sekolah di AS Terapkan Belajar 4 Hari Dalam Sepekan

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Feature